Berita Kabupaten Manggarai Barat
Dua Perawat Lolos SKD Penempatan di Wae Pitak-Mabar! Salah Satunya Gugur SKB
tenaga perawat yang dibutuhkan di Puskesmas Wae Pitak hanya satu orang. Sementara yang lolos passing grade saat SKD beberapa waktu lalu ada dua orang
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS--KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus
POS--KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Dua orang peserta testing CPNS di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), formasi tenaga perawat yang melamar di Puskesmas Wae Pitak Kecamatan Kuwus Barat dan sama-sama lolos passing grade saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), salah satunya dipastikan gugur dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk diketahui, tenaga perawat yang dibutuhkan di Puskesmas Wae Pitak hanya satu orang. Sementara yang lolos passing grade saat SKD beberapa waktu lalu ada dua orang.
Keduanya akan mengikuti SKB bersama ratusan peserta lainnya pada tanggal 14 sampai 15 Desember 2018 di SMKN 1 Labuan Bajo.
• Begini Tudingan Hotspur ke Barcelona yang Akan Curi Harry Kane
• Liverpool vs Napoli Disiarkan Langsung RCT Pukul 03.00 WIB Nanti, Jadwal dan Klasemen Liga Champions
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Mabar Sebastianus Wantung, melalui Kepala Sub Bidang (Kasubid) Perencanaan dan Formasi Pegawai, Dionisius Prisaldus Katra.
Keduanya ditemui POS--KUPANG.COM, Selasa (11/12/2018) di Kantor BKPPD.
"Di Puskesmas Wae Pitak butuh satu orang perawat tetapi yang lolos passing grade saat SKD ada dua orang. Kedua peserta ini salah satunya pasti gugur saat SKB. Tidak bisa dialihkan ke Puskesmas yang lain karena sudah ada juga yang lolos passing grade atau perengkingan," kata Dionisius.
• PT Waigete Abadi Berikan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Ahli Waris Damianus Ola
Dia menjelaskan, walaupun ketentuannya bahwa dalam satu kursi formasi yang dibutuhkan akan diikuti oleh 3 orang peserta, tetapi masih ada penjelasan lain.
Penjelasan itu yakni bila dalam satu kursi formasi tidak ada yang memenuhi passing grade saat SKD beberapa waktu lalu, maka tiga orang yang mendapatkan nilai akumulasi 255 ke atas akan mengkuti SKB untuk merebut satu kursi itu.
Tiga orang peserta tersebut diambil berdasarkan urutan perengkingan atau total nilai tertinggi.
Sedangkan bila dalam satu formasi dibutuhkan satu orang dan terdapat satu atau dua peserta yang lolos passing grade saat SKD, maka hanya mereka itu yang mengikuti SKB.(*)