Berita NTT Terkini
BREAKING NEWS: Sejak Juli 2018 Bawaslu dan Jajarannya Belum Terima Honor
Semenjak bulan Juli 2018 hingga saat ini,anggota Bawaslu dan jajaran sampai kecamatan dan desa kelurahan belum menerima honor.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM |KUPANG - Semenjak bulan Juli 2018 hingga saat ini,anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajaran sampai kecamatan dan desa kelurahan belum menerima honor. Padahal mereka sudah melaksanakan tugas pengawasan hingga saat ini.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah anggota Panwas kecamatan di Kota Kupang, Selasa (11/12/2018) menyebutkan, sejak bulan Juli 2018- Desember 2018 ini, honor mereka belum dibayar.
Pada Selasa (11/12/2018) sekitar 20-an ?orang Panwascam di Kota Kupang menanyakan kejelasan upah mereka di Bawaslu NTT.
• Kasus Pencemaran Nama Baik Selesai di Polres Sikka, Aleks: Pesannya Harus Bijak Gunakan Medsos
Beberapa anggota Panwascam yang dihubungi mengatakan, mereka belum menerima gaji sejak Bulan Juli 2818.
Salah satu anggota Panwascam yang minta namanya dirahasiakan mengatakan, mereka terpaksa bertanya ke Bawaslu NTT, karena sudah berlangsung lama uang honor mereka belum dibayar.
• Camat Komodo Minta Warganya Waspada Serangan DBD dengan Melakukan 3M
"Tadi kami sekitar 20 orang ke Bawaslu NTT untuk tanya kapan honor kami bisa dibayar. Sebenarnya kami perasaan juga karena harus tanya di Bawaslu Kota Kupang," katanya.
Terkait alasan mengapa upah itu belum dibayarkan, meskipun mereka sudah bekerja selama ini.
Ia mengatakan, sampai saat ini belum dicairkan. "Memang saat kami ke Bawaslu NTT, bagian Bendahara katakan paling lambat tanggal 13 Desember 2018, dana itu bisa dicairkan. Dijelaskan, pihakya sudah lebih dari dua kali mendatangi Bawaslu NTT untuk menanyakan soal gaji mereka. Biar gaji kami belum dibayar,namun kami tetap lakukan tugas kami untuk mengawasi, apalagi saat ini musim kampanye," ujarnya.
Dia mengakui, sesuai penyampaian dari Bawaslu NTT, bahwa pelaporan merupakan hal mutlak agar dana bisa dicairkan.
"Mereka bilang pencairan harus serempak tidak bisa dibayarakan satu kabupaten kemudian besoknya bayar lagi kecamatan lain. Karena itu pencairan akan serentak bagi semua di kabupaten dan kota," ujarnya.
Anggota Panwascam lainnya mengatakan, ketika mereka ke Bawaslu NTT, ada penjelasan bahwa dana yang belum dicairkan itu cukup besar.
"Proses pencairan juga melalui tahapan,mulai dari pengajuan atau penyampain laporan pertanggungjawaban kegiatan dan di Kota Kupang semua sudah sampaikan laporan ke Bawaslu NTT," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)