Berita Kabupaten Malaka Terkini
Begini Kiat UPT PPKAD Malaka untuk Meningkatkan Realisasi Pajak Kendaraan
Begini kiat yang dilakukan UPT PPKAD Malaka untuk meningkatkan realisasi pajak kendaraan bermotor
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Begini kiat yang dilakukan UPT PPKAD Malaka untuk meningkatkan realisasi pajak kendaraan bermotor
POS-KUPANG.COM | BETUN - Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabuapaten Malaka sampai dengan akhir November 2018 sudah melampau target. Pajak atau PKB tahun 2018 ditargetkan Rp 10,8 M lebih, realisasinya sudah Rp 11, 2 M atau 102 persen.
Hal itu disampaikan Kepala UPT, Pendapatan, Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Wilayah Kabupaten Malaka, Clara M.F Bano, SE kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (11/12/2018).
Menurut Clara, realisasi pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Malaka tahun 2018 sudah mencapai Rp 11,2 M atau 102 persen. Jumlah ini sudah melampau target pajak yang dibebankan kepada UPT wilayah Kabupaten Malaka tahun 2018 sebesar Rp 10,8 M lebih.
• Di TTS Tiga Peserta Tak Ikuti SKB
Realisasi pajak tersebut berasal dari beberapa jenis obyek pajak yakni, Pajak Kendaraann Bermotor (PKB) lama sebesar Rp 3,345 M, Dendan 73 juta, Bea Balik Nama 1 (BBN-1) sebesar Rp 7,495 M, BBN-2 Rp 147 juta lebih dan denda Rp 17 juta.
Menurut Clara, pencapaian target pajak kendaraan ini berkat kerja keras UPT bekerja sama dengan intansi terkait lainnya, seperti Polantas Polres Belu, Pemkab Malaka, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.
• Kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Temukan Pemasangan APK Tidak Sesuai Lokasi dan Desain
Kiat-kiat yang dilalukan UPT Pendapatan, Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah Wilayah Kabupaten Malaka diantaranya, sosialisasi rutin sampai di tingkat desa, penagihan door to door dan melakukan operasi bersama. Meski jumlah tenaga di UPT wilayah Malaka masih terbatas yakni 15 orang namun dalam hal pelaksanaan tugas mereka sangat optimal.
Menurut Clara, obyek pajak kendaraan bermotor tahun 2018 sebanyak
16.900 unit. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Teni Jenahas)