Kasus Ahok
Ahok Diperkirakan Bebas Murni Bulan Depan! Ini Penjelasannya
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan dapat bebas pada Januari 2019, jika potongan masa hukuman atau remisiHari
POS KUPANG.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan dapat bebas pada Januari 2019, jika potongan masa hukuman atau remisiHari Raya Natal 2018 diberikan kepadanya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan Ahok dapat bebas murni pada Januari 2019 jika permintaan remisi Natal 2018 diterima.
"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ujar Ade Kusmanto saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (10/12/2018).
• Bank NTT Bantu Pemkab Malaka Mobil Tangki Air! Ini Penjelasannya
• Kejurnas Silat Perisai Diri di Jabar! Ferdi Amatae Dipercaya sebagai Ketua Pertandingan
Ahok sebelumnya memang sudah mendapat dua remisi, yaitu saat Natal 2017 dengan remisi selama 15 hari.
Baca: Ruhut Sitompul Sebut Ahok Tolak Remisi Natal 2018
Terakhir, ia mendapat remisi HUT RI selama 2 bulan.
Mantan suami Veronica Tan tersebut akan mendapat tambahanremisi selama satu bulan, jika usul remisi Natal 2018 yang diajukan kepada Direktorat Jendral Permasyarakatan diterima.
Jika diterima, Ahok total akan mendapat remisi selama 3 bulan 15 hari, dan dapat bebas pada Januari 2019.
Ade Kusmanto menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan untuk memberi remisi Natal 2018 kepada Ahok.
"Ahok berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir," ujar Ade Kusmanto.
"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok, bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten mentaati segala peraturan selama masa pidananya," tambahnya.
Sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dipidana penjara selama dua tahun, karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama.
Menurut Majelis hakim, Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016. (*)