Berita Nasional Terkini
Bawaslu Sebut Nama Provinsi Paling Banyak Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Apakah Provinsi Anda?
Bawaslu Sebut Nama Provinsi Paling Banyak Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Apakah Provinsi Anda?
Bawaslu Sebut Nama Provinsi Paling Banyak Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Apakah Provinsi Anda?
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menemukan 90 laporan dugaan tindak pidana pemilu selama 2018.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan, laporan dugaan tindak pidana pemilu paling banyak ditemukan di Sumatera Barat.
"Untuk sebaran laporan dugaan tindak pidana pemilu, tertinggi di Sumatera Barat dengan 12 laporan," kata Ratna di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pengawasan Pemilu 2019 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/12/2018).
• E-KTP yang Ditemukan Tercecer Sudah Kedaluwarsa, Dirjen Dukcapil: Tak Pengaruhi Pemilu
Setelah Sumatera Barat, menyusul selanjutnya Jambi dan Sulawesi Tengah di urutan kedua wilayah paling banyak menyumbang laporan dugaan pidana pemilu dengan jumlah 10 laporan.
Sulawesi Tenggara berada di urutan ketiga dengan jumlah 9 laporan, dan terakhir Lampung serta Jawa Timur dengan jumlah 8 laporan.
• Mendagri Sebut Kasus Penemuan Ribuan e-KTP Berpotensi Menimbulkan Kegaduhan
Selain menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu juga menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang jumlahnya mencapai 648 kasus.
Dalam kategori ini, Jawa Timur menjadi daerah yang paling banyak menyumbang dugaan pelanggaran administrasi, yaitu 141 kasus. Menyusul selanjutnya Sulawesi Utara dengan 96 kasus, Jawa Tengah 68 kasus, Kalimantan Timur sebanyak 41 kasus, dan Banten 37 kasus.
Lebih lanjut, Ratna menerangkan, baik laporan dugaan pelanggaran pemilu maupun dugaan administrasi, mengacu pada angka dugaan pelanggaran pemilu selama 2018 yang jumlahnya mencapai 1.247 kasus.
Angka tersebut terhitung sejak tahapan awal pemilu, yaitu tahap verifikasi partai politik, berlanjut pada tahap pencalonan, tahap kampanye, hingga tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). (*)