Berita Nasional Terkini

Selama 75 Hari Kampanye, Bawaslu Temukan Pelanggaran APK dan Metode Kampanye

Selama 75 hari kampanye, Bawaslu menemukan pelanggaran, antara lain alat peraga kampanye (APK) dan metode kampanye

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa
Ketua Bawaslu, Abhan 

Selama 75 hari kampanye, Bawaslu menemukan pelanggaran, antara lain alat peraga kampanye (APK) dan metode kampanye

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis hasil pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2019. Sampai hari ini, masa kampanye sudah berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 23 September 2018.

Selama masa tersebut, peserta pemilu melakukan sejumlah kegiatan, mulai dari pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, hingga kegiatan sosial, budaya, dan olahraga.

Namun demikian, Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Baik itu pelanggaran yang terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun metode kampanye lainnya.

Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Sandiaga Minta Aparat Penegak Hukum Berlaku Adil

Ketua Bawaslu, Abhan menyampaikan, dalam rangka mengurangi potensi pelanggaran selama kampanye, peserta pemilu diminta patuhi peraturan dan menghindari larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Peserta pemilu perlu meningkatkan prinsip kampanye dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keterbukaan dan dialog sebagai perwujudan pendidikan politik masyarakat," kata Abhan dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/12/2018).

Jokowi Bilang Kaesang Bisa Nyapres di 2024, Gibran Sampaikan Ini Kepada Ayahnya

Abhan juga meminta peserta pemilu untuk memperbanyak materi kampanye positif yang memuat informasi yang benar dan tidak mengandung unsur penghinaan.

Dalam hal kampanye melalui APK, dugaan pelanggaran terhadap pemasangan APK di tempat yang dilarang menunjukan angka yang tinggi, yaitu sebanyak 176.493 (92 persen).

APK tersebut dinyatakan melanggar lantaran dipasang di sejumlah lokasi seperti tempat ibadah, pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah, hingga lembaga pendidikan.

Bawaslu juga menemukan 14.255 (7 persen) APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang, seperti membahayakan keutuhan NKRI, hingga menghina, menghasut, dan mengadu domba.

Dalam hal kampanye melalui media massa, ditemukan pula sejumlah dugaan pelanggaran. Peserta pemilu dinyatakan melanggar lantaran melakukan kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan.

Diketahui, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019. Total iklan kampanye hingga hari ini berjumlah 414 iklan. Rinciannya, iklan kampanye media massa cetak sebanyak 249 iklan (60 persen), iklan kampanye di media elektronik 153 iklan (37 persen), dan iklan kampanye di radio 12 iklan (3 persen).

Dalam hal kampanye di tempat yang dilarang, Bawaslu juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.

Peserta pemilu dinyatakan melanggar lantaran berkampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Jumlah total dugaan pelanggaran mencapai 308 kegiatan.

Pelanggaran paling banyak adalah berkampanye di fasilitas pemerintah, yaitu 226 tempat (73 persen), menyusul kampanye tempat ibadah 49 tempat (16 persen), dan lembaga pendidikan 33 tempat (11 persen).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved