Berita Nasional
PNS dan Pensiunan Bakal Terima Gaji Rp 5 Juta Sampai Rp 117 Juta, Gaji Naik 5 Persen
PNS dan Pensiunan Bakal Terima Gaji Rp 5 Juta Sampai Rp 117 Juta, Gaji Naik 5 Persen
PNS dan Pensiunan Bakal Terima Gaji Rp 5 Juta Sampai Rp 117 Juta, Gaji Naik 5 Persen
POS-KUPANG.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan bakal menerima gaji sebesar Rp 5 juta hingga Rp 117 juta di tahun 2019.
Pasalnya, di tahun 2019 mendatang gaji PNS/ASN naik sebesar 5 persen.
Kenaikan gaji PNS/ASN ini menjadi kabar bahagia bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di Negara Republik Indonesia.
Kenaikan gaji PNS dan ASN sebesar lima persen tersebut akan mulai berlaku sejak Januari 2019.
• Selain Mahir Menggunakan Senjata ! Ini Ketrampilan Kopral Ghofur di Perbatasan NTT-RDTL
• Keluarga Korban Tuntut Perusahaan PT Sunindo Transnusa Sejahtera Bertanggungjawab
2019, ASN Naik Gaji, Pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Mulai Rp 5 juta Hingga Rp 117 Juta Perbulan,
Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 21 September 2018, Capricorn Dan Scorpio Naik Gaji
Ditanya Tentang Naik Gaji Para Wali Kota, Begini Tanggapan Presiden Jokowi
Presiden RI Joko Widodo menyampaikan hal itu di Jakarta, Kamis (16/8/2018) atau sehari sebelum Dirgahayu Ke-73 Kemerdekaan RI, Jumat (17/8/2018).
Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur sipil negara atau PNS pada tahun 2019 mendatang.
Rencana itu bakal dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN) tahun anggaran 2019.
"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Rencana tersebut dicanangkan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.
Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga negara guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat serta transparan.
Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alasan mengapa gaji PNS dinaikan karena selama ini, gaji tidak pernah mengalami kenaikan.