Berita Kabupaten Ende Terkini
Kapolres Ende Diminta Segera Tuntaskan Kasus Gratifikasi yang Libatkan Anggota DPRD
Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin diminta segera menuntaskan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan 7 orang oknum anggota DPRD Ende.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM | ENDE - Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin diminta segera menuntaskan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan 7 orang oknum anggota DPRD Kabupaten Ende.
Demikian pernyataan sikap PMKRI Cabang Ende yang ditandatangani oleh Ketua Presedium Yanuarius Tibo dan Wakil Sekjen Firmus Rigo yang diterima POS-KUPANG.COM, Minggu (9/12/2018) di Ende.
PMKRI Cabang Ende juga mendesak Pengadilan Negeri Ende untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap penyidik Polres Ende karena PMKRI menilai bahwa Polres Ende telah mengangkangi hasil putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Ende terkait dugaan kasus gratifikasi.
• Camat Agapitus: Pendamping Desa di Kecamatan Nangaroro Masih Kurang
PMKRI juga mendesak Kapolri agar segera mencopot Kapolres Ende bersama penyidik Polres Ende dari jabatan karena PMKRI menilai bahwa Kapolres bersama penyidik Polres Ende telah mengangkangi hasil putusan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ende, dan mencoreng nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selaku penegak hukum. (*)