Berita Kabupaten TTU

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Sonokeling di TTU

Polres) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menetapkan status tersangka kepada empat orang yang diduga kuat melakukan pembalakan terhadap kayu

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto melakukan konferensi pers di Mapolda TTU, Senin (3/12/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menetapkan status tersangka kepada empat orang yang diduga kuat melakukan pembalakan terhadap kayu sonokeling di kawasan hutan yang berada di wilayah Kabupaten TTU.

Proses penetapan tersangka kepada empat orang tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus pembalakan kayu sonokeling dan menemukan ada perbuatan melawan hukum terkait dengan tindak pidana di bidang kehutanan tersebut.

"Terkait denga laporan dari pihak BKSDA sudah kita tindaklanjuti dan akhirnya saat ini kita sudah tentukan empat tersangka dengan inisial W, EL, LST, dan AK," kata Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres TTU, Senin (3/12/2018) siang.

Tingkatkan Nilai Ekonomi! DPRD NTT Minta Miras Tradisional Jadi Perhatian

Krisna menambahkan, keempat tersangka dalam melakukan tindak pidana pembalakan liar kayu sonokoleing di kawasan hutan diwilayah Kabupaten TTU memiliki peran yang berbeda-beda.

"Keempat tersangka itu ada yang berperan menebang, yang mendanai, dan ada yang memerintahkan untuk menebang, serta ada yang menjual kayu sonokeling tersebut," ungkapnya.

Kepolisian, kata Krisna, sedang melakukan police line di tempat yang selama ini dijadikan sebagai tempat penampungan kayu sonokeling milik CV. Inrichi. Selain itu pihaknya juga sedang melakukan perhitungan berapa kayu sonokeling yang berasal dari kawasan hutan di Kabupaten TTU.

Krisna menambahkan, lokasi pembalakan yang selama ini dilakukan penebangan oleh para pelaku terletak di Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu. Menurutnya, salah satu tersangka yang berinisial Z adalah salah seorang oknum yang berasal dari Dinas Kehutanan Kabupaten TTU.

"Terhadap keempat terdangka ini kita akan segera lakukan penahanan kepada mereka, sementara ini kita masih lakukan pengembangan terhadap kasus sonokeling ini," ungkapnya.

Krisna menjelaskan, pihaknya juga sedang mendalami kasus, apakah nantinya pemilik gudang dan pemilik perusahaan terlibat dalam kasus pambalakan liar tersebut. Hal itu dilakukan agar dapat menyakinkan apakah pemilik perudahaan terlibat dalam kasus tersebut.

"Untuk pemilik gudang kita sedang melakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan sedang berada di luar TTU sehingga kita tunggu kehadiran yang bersangkutan, untuk kita lakukan pemeriksaan lagi. Kalau patut diduga kuat, dia dengan sengaja, membeli, menerima, menampung kayu hasil pembalakan liar daribkawasan hutan pasti juga kita akan jadikan sebagai tersangka nantinya," tegasnya.

Diakui Krisna, ketiga tersangka lainnya berasar dari masyarakat biasa yang selalu berhubungan dengan tersangka yang berinisial Z. Sementara pendanaan untu melakukan kegiatan tersebut juga berasal dari tersangka Z, termasuk yang bersangkutan menunjukan lokasinya, dan memerintahkan untuk melakukan penebangan.

"Kalau pemilik perusahaan sementara masih kita panggil, karena harus kita buktikan dulu bahwa kalau memang dia patut di duga kuat, dan dapat dibuktikan bahwa dia dengan sengaja terlibat, membiayai, menampung, dan membeli, dan menerima titipan, maka bisa berpotensi untuk kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Krisna menyatakan, keempat tersangka dikenakan pasal 83 Ayat 1 Huruf A, dan atau Pasal 82 Ayat 2 Huruf A, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan, dan pemberantasan serta pengerusakan kawasan hutan.

"Ya dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," tegasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved