Berita Kabupaten Ende
Pengembangan Bandara Ende! 10 Warga Tetandara Lepaskan Hak Tanah
pihaknya menyerahkan tanah kepada Bandara Ende dengan alasan untuk kemajuan bandara yang tentunya berimplikasi kepada kemajuan ekonomi daerah.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE---10 Warga Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende melepaskan hak atas tanah milik mereka kepada Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende untuk rencana pengembangan landasan Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende.
Pelepasan tersebut ditandai dengan penandatangan 10 warga kepada pihak Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende, Jumat (30/11/2018) di ruang tunggu VIP Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende.
Hadir dalam acara pelepasan atas hak tanah oleh para pemilik tanah, Kepala Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende, Fuadani, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon Toh SH dan Camat Ende Selatan, M Sahab serta warga.
Salah seorang warga yang menyerahkan tanahnya kepada pihak Bandara Ende, Dr Geradus Pape, Spd MM mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan tanah kepada Bandara Ende dengan alasan untuk kemajuan bandara yang tentunya berimplikasi kepada kemajuan ekonomi daerah.
Sebagai orang yang telah lama tinggal di dekat Bandara Ende sejak tahun 1972 pihaknya mendukung pelaksanaan perluasan Bandara Ende karena pelaksanaan perluasan bandara tersebut semata-mata untuk kemajuan daerah.
Dikatakan untuk kepentingan umum pihaknya mendukung pelaksanaan perluasan bandara termasuk menyerahkan hak atas tanah yang mereka miliki.
Geradus mengatakan, meskipun pelaksanaan pembebasan lahan untuk pengembangan bandara menghadapi berbagai kendala dan pihaknya merasa itu adalah hal yang biasa dalam alam demokrasi namun demikian akhirnya tercapai
kesepakatan antara pihak bandara dengan 10 warga yang memiliki hak atas tanah.
Kepala Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende, Fuadani mengatakan pihaknya menyampaikan terima kasih kepada 10 warga yang telah menyerahkan atau melepaskan hak atas tanah kepada pihak Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende.
Fuadani mengatakan, pengembangan Bandara Ende dilakukan sesuai dengan master plan yang telah ada sehingga dengan demikian untuk pengembangan bandara maka dibutuhkan lahan yang memadai.
Dengan selesainya urusan administrasi maka uang untuk pelepasan Bandara Ende yang sebelumnya masih menjadi tanda bintang di Kementrian Keuangan RI dapat segera dicabut serta dibayarkan kepada warga yang berhak menerimanya.
Dia mengatakan dengan adanya perluasan Bandara Ende maka bandara tersebut akan bisa setara dengan bandara lain baik yang ada di Pulau Flores maupun diluarnya.
Disaksikan seusai acara seremonial dilanjutkan dengan penandatangan berita acara penyerahan tanah oleh warga yang menyerahkan tanah untuk perluasan Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende. (*)