Berita Kabupaten Manggarai Barat Terkini

Pembahasan Anggaran 2019 Terpengaruh Banyaknya Proyek Fisik Perubahan yang Belum Tuntas

Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), tahun anggaran 2019 mendatang yang saat ini sedang dibahas

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/SERVATINUS MAMMILIANUS.
Rapat di DPRD Mabar terkait pembahasan anggaran 2019 minggu lalu. 

Rapat di DPRD Mabar terkait pembahasan anggaran 2019 minggu lalu. POS KUPANG/SERVATINUS MAMMILIANUS.

Laporan Reporter POS--KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus

POS--KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), tahun anggaran 2019 mendatang yang saat ini sedang dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD, terpengaruh dengan banyaknya proyek fisik dari anggaran perubahan 2018 yang belum tuntas.

Salah satu anggota tim Perumus Banggar DPRD Mabar, Marthen Warus mengatakan bahwa masih banyak hal yang perlu dibahas di Banggar saat ini.

"Banyak sekali hal yang masih perlu dibahas karena proyek fisik dari anggaran perubahan 2018 juga banyak yang tidak bisa dijalankan akibat waktu yang mepet. Proyek itu dianggarkan lagi ke tahun 2019 dan ini berpengaruh terhadap postur rancangan APBD," kata Marthen, saat ditemui di lantai satu Kantor DPRD Mabar, Rabu (28/11/2018).

Dia menambahkan, sampai hari itu belum semua instansi pemerintah Kabupaten Mabar sudah menyampaikan jumlah proyek fisik dari APBD Perubahan 2018 yang belum selesai dikerjakan.

Di Manggarai ! Pembangunan Puskesmas Nanu Diawasi Bhabinkamtibmas

Pembenahan Taman ! Pemkot Kupang Ajukan Dana Rp 24 Miliar

"Deadline harusnya hari ini tetapi karena belum disampaikan semua sehingga diundur sampai besok," kata Marthen.

Dijelaskannya, rapat di Banggar kini memasuki tahap akhir. Salah satu agendanya, yaitu menampung semua masukan dari komisi dan pemerintah.
"Sekarang sedang dalam proses mensinkronkan semuanya untuk membentuk postur RAPBD," kata Marthen.

Jadwal asistensi ke Provinsi kata dia, paling lambat tanggal 21 Desember 2018.
Dia yakin asistensi bisa dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan tersebut.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved