Berita NTT Terkini
Ini Peringata Bawaslu NTT soal Netralitas ASN dalam Pemilu 2019
Asas Netralitas ini berarti bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG .COM/KUPANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi NTT mengingatkan ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Jika terbukti dan kedapatan berpolitik praktis, maka Bawaslu tidak segan-segan memprosesnya.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Jemris Fointuna, Senin (26/11/2018).
Menurut Jemris, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, berdasarkan Pasal 2 huruf f menyatakan bahwa salah satu Asas Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN adalah “Netralitas”.
Asas Netralitas ini berarti bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Baca: Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno Mendukung Perampingan Organisasi Perangkat Daerah
Baca: PSSI NTT Beri Pembekalan Tim Liga Desa Ampera. ! jelang Ikut Seri Nasional di Banten
Sedangkan berdasarkan Pasal 5 huruf h ditegaskan bahwa pegawai ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
"Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," kata Jemris.
Dia menjelaskan, selain UU No 5 Tahun 2014, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mana pada Pasal 4 angka 12, angka 13, angka 14 dan angka 15 menyatakan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara,antara lain, ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
"Selain itu PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," katanya.
Hal-hal itu lanjutnya, meliputi pertemuan,ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Bahkan, lanjutnya, PNS juga dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, larangan lain, yakni, memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara, terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,
selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (*)