Berita Kabupaten Manggarai Timur
Kapolres Manggarai: Pelaku Cabul Anak Kandung Sudah Ditahan di Polsek Sambi Rampas
pelaku dugaan pencabulan anak kandung di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG-COM-BORONG-Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK menegaskan, pelaku dugaan pencabulan anak kandung di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejauh ini, kata Kapolres Cliff, pelaku dugaan cabul sudah ditangkap aparat Polsek Sambi Rampas usai menerima laporan dari RS dan keluarganya, Sabtu (24/11/2018) malam.
Baca: Wakapolda NTT Minta Anggota Gunakan Senjata Api Sesuai SOP
"Pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan," ujar Kapolres Cliff yang ditemui POS-KUPANG.COM di Ruteng, Minggu (25/11/2018) siang.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah mendapat laporan dari Polsek Sambi Rampas dan langkah penyidikan sedang dilakukan.
Untuk diketahui, sungguh tega dan keterlaluan perilaku pria yang satu ini.
Entah dirasukki apa sehingga tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Bahkan usai berbuat jahat pria yang merupakan ayah kandung korban malah mengancam akan membunuh anaknya kalau mencerita perbuatannya.
Demikian kasus dugaan pencabulan yang dialami RS (16), pelajar SMA yang tinggal
Randang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Kasus yang dialami RS sudah dilaporkan keluarganya ke Polsek Sambi Rampas, Sabtu (24/11/2018) malam.
Data yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari Sambi Rampas, Minggu (25/11/2018) pagi menjelaskan, dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan oleh ayah kandung RS bernama Basri alias Pateri.
Kejadiann yang menimpa RS dilakukan sang ayah pada Sabtu (13/11/2018) di di pinggiran jalan pertigaan jurusan Pota-Biting, Kecamatan Sambi Rampas.
Korban RS dalam laporannya kepada aparat Polsek Sambi Rampas menjelaskan, pada tanggal 13 Oktober 2018 sekitar pukul 20.00 wita dirinya telah disetubuhi oleh ayahnya di semak belukar pingiran jalan pertigaan jurusan Pota- Biting, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Matim.
Usai melakukan. Perbuatan jahat, ayahnya juga mengancam akan membunuh korban bilamana korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.(*)