Berita Regional Terkini

Ajari Istri Teman Isap Sabu, Sudirman Tewas Dianiaya dan Dibakar

Mengetahui istrinya diajari mengisap sabu oleh temannya sendiri, Benjonson Situmorang (30) kalap.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ MEI LEANDA
Benjonson Situmorang dengan luka tembakan saat diamankan tim Pegasus Polsek Percut Seituan, Jumat (23/11/2018). 

POS-KUPANG.COM | MEDAN - Mengetahui istrinya diajari mengisap sabu oleh temannya sendiri, Benjonson Situmorang (30) kalap. Sambil menenteng palu dan botol berisi bensin, dia mencari keberadaan Sudirman alias Pai (35), warga Desa Tumpatan Nibung, Gang Tanom, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Hampir magrib, langkahnya sampai ke lapangan sepakbola reformasi Pasar IX, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan.

Saksi Marolop E Manik (27) dan Hendra Gunawan Sihite (22) yang ditemui pelaku di belakang Swalayan Irian sekitar lokasi sempat bertanya untuk apa palu dan bensin yang dibawa pelaku. Sambil melangkah pergi, pelaku menjawab untuk membunuh korban.

Baca: 5 Polisi Terluka Diserang Warga Saat Cek TKP di Merauke

Begitu melihat Sudirman, pelaku langsung menganiaya korban dengan palu. Korban roboh bersimbah darah. Setelah itu pelaku menyiram tubuh korban dengan bensin lalu membakarnya.

"Pelaku tak terima istrinya diajari nyabu sama korban," kata Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri, Jumat (23/11/2018).

Baca: Mobil Terjun ke Laut, Satu Keluarga Tewas

Korban yang terbakar sempat ditolong warga dengan menyiramkan air parit ke tubuhnya, sementara pelaku kabur. Setelah api padam, korban dibawa ke rumah sakit Citra Medika Medan-Batangkuis. Namun karena luka bakarnya cukup parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Pirngadi Medan.

"Luka bakar yang dialami korban sampai 80 persen, luka di kepalanya juga cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia siang tadi," ungkap Faidil.

Berkat informasi warga, tak lama pelaku pun ditangkap tim Pegasus Polsek Percut Seituan di kawasan Percut Seituan.

"Dalam waktu sembilan jam, pelaku kita tangkap. Namun terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan. Kita sita barang bukti berupa pau, pakaian korban, botol plastik bekas bensin, dan becak motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri," sambung dia.

Faidil menjelaskan, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 junto 338 subsider Pasal 183 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. "Bisa juga hukumannya seumur hidup dan hukuman mati," tegas dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved