Berita Nasional
Lacak Pemilik Akun Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian, Polisi Butuh Waktu 1 Tahun
membutuhkan waktu satu tahun untuk menemukan admin akun penyebar hoaks dan ujaran kebencian di Instagram "Suara Rakyat".
POS-KUPANG.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membutuhkan waktu satu tahun untuk menemukan admin akun penyebar hoaks dan ujaran kebencian di Instagram "Suara Rakyat".
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni mengatakan, admin berinisial JD itu akhirnya ditangkap di daerah Lueng Bata, Banda Aceh pada 15 Oktober 2018.
"Jadi yang bersangkutan sudah mulai menyampaikan kebencian-kebencian itu mulai dari akhir tahun 2016. Dan kami sudah mengikuti kurang lebih 1 tahun terhadap akun tersebut," ujar Dani, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).
Dani menjelaskan, tersangka lihai untuk menyembunyikan identitas aslinya. Oleh karena itu, polisi membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memastikan siapa orang di balik akun tersebut.
"Internet ini kan peluang untuk anonymous. Salah satunya kami harus memastikan betul bahwa penggunanya yang bersangkutan. Karena kepiawaian yang bersangkutan juga menghilangkan identitas dalam membuat akun tersebut," jelas dia.
JD diketahui mengendalikan beberapa akun di Instagram. Ia beroperasi dengan nama samaran SR23. Penyidik menemukan konten berisi pornografi, berita bohong, ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan golongan (SARA), serta foto atau meme dalam unggahannya.
Salah satu meme yang diunggahnya menyebutkan Presiden RI Joko Widodo adalah anggota PKI. Barang bukti yang disita oleh penyidik dari tersangka di antaranya terdiri dari, kartu identitas JD, satu unit laptop, dua buah telepon genggam, 24 buah kartu SIM Telkomsel, empat buah kartu SIM Axis, dan tiga buah kartu SIM XL.
Baca: 26 Orang Tewas Akibat Bom Bunuh Diri di Dalam Sebuah Masjid di Afganistan
Selain itu, penyidik juga mengambil alih lima akun e-mail, dua akun Instagram, satu akun Facebook, dan dua akun Twitter. Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka juga akan dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta KUHP. Hukuman maksimal bagi tersangka adalah 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Butuh Waktu 1 Tahun Lacak Pemilik Akun Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian", https://nasional.kompas.com/read/2018/11/23/19030151/polisi-butuh-waktu-1-tahun-lacak-pemilik-akun-penyebar-hoaks-dan-ujaran.
Penulis : Devina Halim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary