Berita Nasional Terkini
Maarif Institute: Upaya Kriminalisasi Ketum PSI Terkait Perda Syariah Tidak Tepat
Muhammad Abdullah Darraz menilai langkah pelaporan Ketua Umum PSI, Grace Natalie ke Bareskrim Polri sebagai langkah yang tidak tepat.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Direktur Eksekutif Maarif Institute, Muhammad Abdullah Darraz menilai langkah pelaporan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie ke Bareskrim Polri sebagai langkah yang tidak tepat.
Grace dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Zulkhair melalui kuasa hukum Eggy Sudjana atas tuduhan menista agama. Hal ini terkait pernyataan Grace yang menyebut PSI tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Injil.
Selain itu, PSI mencegah lahirnya Perda ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini.
Baca: Iklan Baru Tolak Angin Gandeng Via Vallen
"Upaya pelaporan yang dilakukan oleh Eggy Sudjana terkait pernyataan Ketua Umum PSI Grace Natalie, merupakan langkah yang tidak tepat," ujar Darraz melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/11/2018).
Menurut Darraz, pelaporan tersebut memperlihatkan ketidaksiapan dalam melakukan diskursus publik terkait isu tersebut.
Baca: ASN Model Ini yang Dibutuhkan Bupati Sumba Tengah
Ia mengatakan, penolakan perda agama seharusnya dijadikan momentum mencerdaskan publik dan menciptakan diskursus publik yang sehat.
Darraz pun menilai yang dilakukan Eggy Sudjana itu menampilkan model politisi yang tidak siap dengan perbedaan pendapat.
"Sepatutnya, dengan adanya lontaran penolakan perda agama ini, harus dijadikan momentum mencerdaskan publik dan menciptakan diskursus publik yang sehat. Bukan malah dikriminalisasi melalui proses hukum," ucapnya.
"Seharusnya kita mengajak diskusi dan beradu argumen terhadap pandangan yang menolak perda-perda keagamaan. Tidak lantas dibawa ke ranah hukum," kata Darraz.
Di sisi lain, Darraz berpendapat, upaya memunculkan perda-perda keagamaan itu merupakan sebuah kesalahan penafsiran atas Pancasila sila Pertama.
Ia menuturkan, perda berbasis agama merupakan satu penonjolan identitas keagamaan tertentu yang sangat potensial bermuatan diskriminatif.
Darraz mencontohkan akhir-akhir ini Politik Identitas dengan menggunakan identitas agama tertentu telah bangkit dan itu berpotensi memecahbelah keutuhan bangsa.
"Saya sepakat bahwa Pancasila yang memuat sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus ditafsirkan dengan perspektif kebangsaan yang luas, yang bisa memayungi semua anak bangsa dan tidak digiring pada penafsiran keagamaan tertentu secara eksklusif," kata Darraz.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Grace dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Kuasa hukum Zulkhair, Eggi Sudjana menilai pernyataan Grace Natalie itu mengandung unsur kebohongan dan bertentangan dengan beberapa ayat di Al-Quran.