Setelah Gubernur Terbitkan SK Moratorim, NTT Hanya Boleh Kirim TKI Berkualifikasi Seperti Ini

Demikian langkah tindak lanjut ditempuh pascaterbitnya Surat Keputusan (SK) Moratorium pengiriman TKI pada 14 November

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Dion DB Putra
DOK POS KUPANG
Sisilia Sona 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya mengizinkan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berkompeten baik yang akan bekerja di luar daerah maupun luar negeri.

Demikian langkah tindak lanjut ditempuh pascaterbitnya Surat Keputusan (SK) Moratorium pengiriman TKI pada 14 November 2018 yang ditandatangani Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

"Dari SK (moratorium) itu kita tahu bahwa tenaga kerja yang dikirim baik antar daerah atau yang ke luar negeri hanya yang punya kompetensi. Yang tidak berkompeten tidak bisa jadi TKI," kata Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT, Dra. Sisilia Sona di Kupang, Kamis (15/11/2018).

Baca: Ramalan Zodiak Sabtu 17 November 2018: Aquarius Butuh Kerja Keras, Taurus Jangan Boros yah!

Baca: Jadi Drama Korea Pertama yang Tayang di Youtube, Ini 4 Fakta Drakor Top Management

Baca: Army Indonesia, Nonton Burn The Stage BTS Hari Ini Ada Aturannya Loh Yang Wajib Diikuti, Apa Saja?

Sisilia Sona memberikan penjelasan kepada Pos Kupang setelah menggelar diskusi dengan berbagai pihak termasuk komite akreditasi lembaga pelatihan kerja di Kantor Disnakertrans NTT. Menurut Sisilia, dalam diskusi itu mereka mendesain penjabaran SK moratorium yang sudah diteken gubernur.

Ia mengatakan, moratorium pengiriman TKI merupakan wujud tanggung jawab pemerintah menjaga keamanan dan keselamatan pekerja. Dengan adanya SK tersebut, kata dia, tidak ada lagi TKI yang tak berkompeten yang dikirim dari NTT.

Ia menjelaskan, untuk memperoleh kompetensi di bidangnya, calon TKI harus melewati proses pelatihan dari lembaga yang terakreditasi. Setelah itu ada uji kompetensi baru bisa menjadi TKI merujuk pada surat keputusan pemerintah.

Ia menambahkan, jenjang pendidikan minimal untuk menjadi TKI yang berkompeten adalah SLTA. "Jadi ditetapkan bahwa minimal pendidikannya adalah SLTA, di bawah itu, tidak bisa. Kita tidak hanya kirim TKI untuk jadi PRT (pembantu rumah tangga) saja, tetapi di bidang pariwisata, kesehatan dan sebagainya," kata Sisilia.

Sisilia segera berkoordinasi lebih lanjut dengan Apjati (Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) serta pemangku kepentingan lainnya untuk menjabarkan keputusan moratorium tersebut. "Ini butuh kerja sama dari semua pihak terkait untuk saling mendukung," ungkapnya.

Sisilia mengatakan, Dinas Nakertrans provinsi juga berkoordinasi dengan Dinas Nakertrans kabupaten dan kota se-NTT. "Pada intinya, dengan adanya SK ini, tidak ada lagi TKI yang dikirim tanpa rekomendasi kompetensi," tegasnya.

Pelatihan di NTT

Sisilia Sona menjelaskan, semua calon TKI hanya boleh mengikuti pelatihan di NTT, tidak boleh di luar NTT. Konsekuensinya, PJTKI yang beroperasi di wilayah NTT harus memiliki balai latihan kerja (BLK). Jika PJTKI tidak memiliki BLK, harus berkoordinasi dengan Disnakertrans. "Saya tegaskan, TKI hanya boleh dilatih di NTT. PJTKI yang tidak punya BLK yah koordinasi dengan kami, dan pelatihannya kami akomodir," tandasnya.

Selain itu, lanjutnya, Disnakertrans NTT akan melakukan penertiban PJTKI yang beroperasi di NTT. "Kalau ada PJTKI yang tidak memenuhi syarat, yang pasti tidak bisa beroperasi lagi," tegasnya.

Terkait keberadaan TKI yang saat ini sedang bekerja di luar daerah atau luar negeri, Sisilia mengatakan, pihaknya akan mendata dan memberikan perlindungan. Untuk TKI yang sudah selesai masa kontrak kerja akan dipulangkan. Sebab jika mereka tetap bekerja di luar masa kontrak akan dianggap sebagai TKI ilegal. Sisilia akan berkoordinasi dengan PJTKI demi mendapatkan data akurat soal TKI.

Apakah moratorium akan menaikkan angka pengangguran di NTT? Sisilia menjelaskan, pengangguran di NTT tidak bisa dipandang dari satu aspek saja. "Selama lima tahun ke depan, setiap tahun kita akan kirim 2.000 TKI kok, baik antar daerah maupun ke luar negeri. Akan tetapi yang kita kirim itu adalah yang berkompeten," tegasnya lagi.

Guna mencegah pemberangkatan TKI secara ilegal, Sisilia Sona mengatakan, pihaknya berkoordinasi sampai ke perangkat desa dan RT untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. "Dari mereka kita juga bisa peroleh data, berapa warga mereka yang jadi TKI? Nanti kita cek ilegal atau tidak? Pada intinya ini butuh proses dan semua pihak terkait harus kerja sama," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved