Berita Kota Kupang
Peresmian Kantor Penghubung KY RI Wilayah NTT, Ini Tugas Kantor Penghubung KY di NTT
Hadirnya kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI juga akan melakukan salah satu tugas, yakni memantau jalannya persidangan di pengadilan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Hadirnya kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI juga akan melakukan salah satu tugas, yakni memantau jalannya persidangan di pengadilan. Selain itu, KY juga menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua Penghubung KY RI Wilayah NTT, Hendrik Ara, S.H,M.H pada acara peresmian Gedung Kantor Penghubung KY Wilayah NTT, Rabu (14/11/2018).
Baca: DPRD Pertanyakan Nasib 1.187 Teko yang Tak Diusulkan dalam RAPBD TTU 2019
Baca: Deretan Penampilan Menantu Jokowi Selvi Ananda, dari Berhijab Hingga Anggun dengan Makeup Flawless
Menurut Hendrik, hadirnya UU Nomor 18 Tahun 2011 sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 2004 , maka ada tugas tambahan dan penguatan KY, yakni memberi kepercayaan untuk mengangkat penghubung di daerah.
"Hadirnya Penghubung KY RI di Wilayah NTT sejak tahun 2013 bersama dengan 11 wilayah lainnya di Indonesia. Salah satu peran dan tugas, yakni memantau persidangan," kata Hendrik.
Dijelaskan, selain memantau persidangan, KY juga memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan."Ini peran dan tanggungjawab sangat penting,antara lain menerima laporan masyarakat, memantau persidangan dan melakukan sosialisasi," katanya.
Dikatakan, selain itu, memberi sistem pelayanan kepada masyarakat khusus bagi pencari keadilan.
Sedangkan tujuan peresmian Kantor Penghubung KY RI di Wilayah NTT, untuk mensosialisasikan kantor KY, mengedukasikan masyarakat soal Kantor Penghubung KY.
Ketua KY RI, Jaja Ahmad Jayus, S.H, M.Hum mengatakan, hadirnya kantor ini tentu akan melakukakan pengawasan pada hakim, berkaitan dengan kode etik dan perilaku hakim. "Jadi bukan untuk menjatuhkan martabat hakim, tetapi juga ketika ada gangguan dari masyarakat kepada hakim, maka KY bisa membantu mencari solusi," kata Jaja.
Ketua PT Kupang, Andreas Don Rade mengatakan, dengan adanya kantor ini akan memberi nilai tersendiri bagi MA. Jika dulu klarifikasi fdilakukan di Jakarta, maka saat ini sudah bisa dilakukan di Kupang," kata Don Rade.(*)