Berita Nasional Terkini

20 Tahun Tragedi Semanggi I, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Secara Hukum

Keluarga korban Tragedi Semanggi I tetap meminta agar kasus tersebut diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Devina Halim
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta keluarga korban Tragedi Semanggi I saat konferensi pers soal 20 tahun Tragedi Semanggi I, di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Keluarga korban Tragedi Semanggi I tetap meminta agar kasus tersebut diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Hal itu tetap disuarakan hingga memasuki tahun ke-20, sejak kejadian tersebut pada 11 hingga 13 November 1998. Tragedi tersebut memakan 18 korban, di mana tujuh di antaranya merupakan mahasiswa.

Kasus Semanggi I belum pernah menyentuh pengadilan apapun, dibandingkan tragedi Trisakti dan Semanggi II.

Baca: Polri Minta Acara Reuni Alumni 212 Tak Kerahkan Massa yang Besar

"Memang untuk kasus Semanggi II pernah digelar di pengadilan militer sekali, untuk Trisakti dua kali pengadilan militer, untuk kasus Semanggi I belum disentuh pengadilan apapun," ujar Maria Catarina Sumarsih, salah satu orangtua dari korban Tragedi Semanggi I, di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).

Baca: Sekda TTU Sebut Pergantian Sekwan Bentuk Respon Baik Bupati Terhadap Permintaan DPRD

"Yang kami tuntut adalah penyelesaian melalui pengadilan HAM ad hoc, bukan pengadilan militer karena pengadilan militer hanya untuk mengadili prajurit yang melanggar ketentuan administrasi," lanjut dia.

Sumarsih menegaskan, permintaan tersebut bertujuan mencegah agar pelanggaran HAM berat tidak terulang kembali di masa depan, jika ada hukuman yang dijatuhkan.

Oleh sebab itu, keluarga korban beserta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak beberapa hal kepada pemerintah.

Satu di antaranya adalah untuk memerintahkan Kejaksaan Agung agar menindaklanjuti hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Sudah 20 tahun berkas penyelidikan mandek atau 'dipeti-eskan', padahal mekanisme di UU sudah jelas dan hasil penyelidikan Komnas HAM sudah memenuhi syarat-syarat hukum atau pro justicia, sehingga tidak ada alasan jaksa agung menolak penyidikan," jelas Staf Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra, pada kesempatan yang sama.

Desakan lain yang diungkapkan adalah menghentikan segala upaya Menko Polhukam Wiranto untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur rekonsiliasi. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved