Berita Nasional

Insentif Imam Masjid dan Pendeta Akan Dinaikkan

Alokasi anggaran insentif bagi para imam, sara (pemuka agama) dan pendeta ini untuk 1.083 orang, terdiri atas 193 imam masjid , 884 petugas badan sa

Editor: Ferry Ndoen
FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo)
Sejumlah anak bermain di depan Masjid Al Munawar di Ternate Maluku Utara, Selasa (5/6). Masjid yang diresmikan tanggal 5 Agustus 2010 tersebut sering disebut masjid apung karena mempunyai 4 pilar dan 2 di antaranya tertanam di laut. ( 

POS KUPANG.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan, Maluku Utara (Malut) sedang merancang petaturan untuk menaikkan insentif para imam dan pengurus masjid maupun pendeta untuk meningkatkan pelayanan kepada umat masing-masing.

"Rancangan untuk menaikan insentif tentu saja turut mendongkrak naiknya alokasi anggaran untuk para imam, pengurus masjid dan pendeta dari Rp2,4 miliar menjadi Rp6,7 miliar pada tahun 2019," kata Kepala Bagian Bina Kesra Kota Tidore Kepulauan, Sahnawi Ahmad melalui keterangan yang diterima di Ternate, Kamis.

Baca: Begini Total Jumlah Proyek yang Dilelang di ULP Kabupaten TTU

Alokasi anggaran insentif bagi para imam, sara (pemuka agama) dan pendeta ini untuk 1.083 orang, terdiri  atas 193 imam masjid , 884 petugas badan sara dan 6 orang pendeta

Sementara jumlah anggaran yang diterima para imam,  sara  maupun pendeta yang sebelumnya hanya menerima insentif sebanyak Rp 200 ribu per bulannya, untuk tahun 2019 dinaikan menjadi Rp500 ribu per bulan.

"Kami sudah buat usulannya, tinggal disampaikan ke DPRD untuk disetujui, kenaikan insentif ini agar tidak ada ketersinggungan antara kelurahan dan desa, hanya saja harus dikoordinasikan dengan wali kota dan wawali, karena hal ini masih perlu disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada," katanya.

Terkait kewenangan untuk para imam, sara  dan pendeta di tingkat desa, Sahnawi menjelaskan bahwa kewenangan tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
 
Insentif imam, badan sara dan pendeta di desa, katanya, itu bervariasi antara Rp350 sampai Rp 500 ribu dan perbedaan angka tersebut karena terdapat perbedaan alokasi anggaran di masing-masing desa.

Hal itu dikarenakan jumlah anggaran di setiap desa tidak sama karena memiliki perbedaan luas wilayah serta jumlah penduduk, sehingga untuk angaran tersebut diusulkan dari masing-masing desa.

Sahnawi Ahmad menambahkan bahwa dalam pemberian insentif itu diambil dari 30 persen untuk operasiona pemerintahan yang di dalamnya terdiri atas RT/RW, imam, sara dan pendeta itu sendiri, sehingga pemberiannya berdasarkan kebutuhan dari masing-masing desa tersebut. (*)

Sumber:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved