Berita Nasional
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Ditahan KPK Usai Jalani Pemeriksaan di Jumat Keramat
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Ditahan KPK Usai Jalani Pemeriksaan di Jumat Keramat. Padahal, ini baru pemeriksaan perdana loh!
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Ditahan KPK Usai Jalani Pemeriksaan di Jumat Keramat
POS-KUPANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.
Taufik Kurniawan resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap pada Jumat (02/11/2018).
Taufik Kurniawan ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka suap di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menjadi tersangka kesekian yang ditahan KPK pada hari 'Jumat Keramat'.
Baca: Intip Ramalan Zodiak Sabtu 3 November ; Pisces Selangkah Lebih Maju, Taurus Butuh Teman Kuat
Baca: VIDEO : Peserta Tes CPNS Diperiksa dengan Metal Detector
Baca: Saddil Ramdani Jadi Tersangka Karena Aniaya Mantan Pacar, ini Komentarnya
KPK tetapkan Taufik Kurniawan tersangka sejak 18 Oktober 2018 lalu. Dia disangkakan menerima suap Rp 3,65 miliar terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan 2016.

* 15 Okt 2016: KPK menangkap enam orang di Kebumen pada OTT) dugaan transaksi suap
* 16 Okt 2016: Ketua Komisi A DPRD Kebumen 2014-2019, Yudhy Tri Hartanto, tersangka. Barang bukti Rp 70 juta disita yang diduga bagian fee Rp 750 juta yang dijanjikan Direktur PT OSMA Group, Hartoyo, agar perusahaannya mendapat proyek Rp 4,8 M
* 21 Okt 2016: Hartoyo menyerahkan diri dan ditahan KPK
* 29 Des 2016: Sekda Kebumen Adi Pandoyo dan seorang swasta Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk ditetapkan tersangka dan langsung ditahan KPK.
* 17 Okt 2017: anggota Komisi A DPRD Kebumen, Dian Lestari, juga ditetapkan sebagai tersangka
* 23 Jan 2018: KPK menetapkan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad, swasta Hojin Anshori, dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi, tersangka. Yahya diduga bersama Hojin menerima suap Rp 2,3 miliar dari Khayub berkaitan pengadaan
* 18 Mei 2018: dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan korporasi PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai tersangka TPPU. PT Tradha dikendalikan Yahya Fuad
* 26 Okt 2018: Taufik dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK. Namun, KPK belum menjelaskan status hukumnya
* 30 Okt 2018: KPK mengumumkan Taufik tersangka. Dia diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar dari Yahya. Diduga suap terkait perolehan DAK fisik pada APBN-P 2016 untuk Kebumen. KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo, tersangka. Dia diduga menerima duit Rp 50 juta.