Berita Metropolitan Terkini
UMP DKI 2019 Ditetapkan Rp 3,9 Juta
Upah mininum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 ditetapkan Rp 3,9 juta. UMP itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Upah mininum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 ditetapkan Rp 3,9 juta. UMP itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.
Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (1/11/2018).
"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," ujar Saefullah.
Baca: Kasusnya Belum Diungkap, Begini Kata Novel Baswedan untuk Presiden
Saefullah menyampaikan, UMP ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035.
Baca: Penyelam Temukan Badan Pesawat Lion Air Berbentuk Serpihan Kecil, di Dekat Puing Ada Jenazah
Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP DKI Jakarta 2019 Rp 3.830.436. Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02. Kemudian, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.
Dengan presentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah Rp 3.940.973,06. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengumumkan langsung UMP DKI 2019 karena tengah berada di Argentina. (*)