Berita Kabupaten Rote Ndao
Tidak Lulus Seleksi Administrasi! CPNS asal Rote Ndao Bertemu Komisi V DPRD NTT
tidak mengantongi KTP Kabupaten Rote Ndao maka 183 CPNS dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG --- Karena tidak mengantongi KTP Kabupaten Rote Ndao maka 183 CPNS dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Perwakilan dari 183 CPND ini mendatangi Komisi V DPRD NTT untuk mengadu masalah tersebut.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Selasa (30/10/2018), sejumlah perwakilan CPNS asal Rote Ndao ini diterima oleh dua anggota Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo dan Anwar Hajral.
Baca: Rapat Badan Anggaran DPRD Manggarai Barat Debat Serius Masalah Sampah!
Raymond Wylla Hege salah satu CPNS mengatakan, mereka sekitar 183 orang yang turut mendaftar seleksi CPNS di Kabupaten Rote Ndao dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Alasan ketidaklulusan itu karena tidak mengantongi KTP beralamat Rote Ndao.
"Awal kami mendaftar melalui website resmi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelantikan (BKPP) Rote Ndao . Kami lihat ada persyaratan khusus bahwa harus putra-putri Rote Ndao," kata Raymond.
Dia menjelaskan, dari hasil pantauan di website, ternyata masih ada formasi yang pelamarnya belum ada seperti kesehatan. Karena itu, lanjutnya, mereka ingin melamar, sehingga mereka menanyakan ke BKPP Rote Ndao dan ada jawaban bahwa penerimaan CPNS di Rote Ndao itu terbuka dan menerima peserta yang KTP nya berasal dari mana saja.
"Akhirnya kami daftar secara online dan memasukan berkas lamaran secara fisik. Bagi pelamar yang berkas belum lengkap, panitia meminta untuk dilengkapi, tanpa mempersoalkan mengenai KTP," katanya.
Namun, lanjut Raymond, pada pengumuman seleksi administrasi pada 26 Oktober 2018, mereka dinyatakan tidak lulus dengan alasan tidak memiliki KTP Rote Ndao. Alasan itu disampaikan di setiap pelamar yang tidak lulus.
"Padahal dari hasil seleksi itu, formasi untuk kesehatan, masih banyak yang belum terisi. Bahkan, ada formasi yang ada pelamar tapi jumlahnya masih jauh dari kuota yang dibutuhkan," katanya.
Dikatakan, ada beberapa teman melakukan klarifikasi ke panitia, namun panitia mengatakan itu adalah keputusan bupati.
Dia mengakui, ada juga formasi lain seperti radilogi, apoteker, gizi , pariwisata
Anggota Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo mengatakan, pengaduan itu dilakukan karena para pelamar merasa tidak adil.
"Apa yang dilaporkan kepada kami ini, tentu kami sangat prihatin, karena itu kami akan lapor ke Komisi I DPRD NTT agar ditelusuri masalah tersebut. Kami minta kab Rote Ndao bisa melihat kembali keputusan ini," kata Winston.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT ini mengatakan,pemberlakukan syarat KTP Rote Ndao ini sudah tidak cocok lagi di era sekarang. "Jika ini diberlakukan di setiap daerah, maka akan terjadi gap yang luar biasa dan terkesan daerah menutup diri bagi orang luar," katanya.