Berita Rekrutmen CPNS 2018
102 Pelamar di Lembata Tak Lulus Seleksi Administrasi
Sebanyak 102 dari 1.636 pelamar CPNS di Kabupaten Lembata, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Sebanyak 102 dari 1.636 pelamar CPNS di Kabupaten Lembata, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Peserta yang gagal itu karena tidak melengkapi syarat administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekda Lembata, Anthanasius Aur Amuntoda, Rabu (24/10/2018). Amuntoda mengatakan itu sesuai laporan Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Kabupaten Lembata.
Baca: Semua PT di NTT Diakomodir dalam Seleksi CPNS
Dikatakannya, dari 102 pelamar yang tak lolos seleksi administrasi tersebut, berasal dari pelbagai latar belakang pendidikan. Dengan demikian jumlah peserta seleksi CPNS saat ini sebanyak 1.534 orang.
Bagi yang lolos seleksi administrasi, lanjut dia, dipersilahkan untuk melakukan print out kartu peserta. Kartu peserta itu digunakan saat tes CPNS nanti. Pelaksanaan tes tersebut terpusat di Aula Kantor Bupati Lembata.
Baca: Camat Larantuka Instruksikan Kelurahan Selalu Dampingi Ibu Hamil di Posyandu
Disaksikan POS-KUPANG.COM di Aula Kantor Bupati Lembata, Kamis (25/10/2018), sebanyak 100 unit komputer telah siap digunakan oleh peserta dalam tes CPNS nanti. Panitia Seleksi (Pansel) juga menyiapkan beberapa komputer lagi sebagai cadangan bila ada gangguan teknis saat tes berlangsung.
"Di ruangan ini juga sudah disiapkan beberapa komputer cadangan. Jadi kalau ada komputer bermasalah, maka peserta yang menggunakan komputer itu diarahkan untuk menggunakan komputer cadangan itu," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Lembata, Patrisius Udjan.
Informasi yang dihimpun POS- KUPANG.COM, menyebutkan selama seleksi administrasi berlangsung, Pansel CPNS senantiasa mendapat pengawasan langsung dari Pansel CPNS Pusat.
Tim CPNS Pusat malah selalu mengingatkan pansel agar bekerja sesuai aturan yang berlaku. Bila menyimpang, misalnya ijazah tak sesuai ketentuan, maka hal tersebut akan berisiko terhadap peserta yang lulus nanti. (*)