Berita Kota Kupang Terkini

Walikota Sebut Sekda Kota Harus Orang Timor

untuk mengisi jabatan Sekda Kota Kupang harus orang Timor. Karena bagian dari komitmen politik, tapi tetap harus mengikuti aturan yang

Editor: Ferry Ndoen
ISTIMEWA
Walikota Kupang Jefri Riwu Kore bersama istri dan anak 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG. COM | KUPANG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang sampai saat ini masih dijabat oleh penjabat. Sedangkan untuk seleksi Sekda definitif belum juga dilakukan.

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, kepada wartawan, mengatakan untuk mengisi jabatan Sekda Kota Kupang harus orang Timor. Karena bagian dari komitmen politik, tetapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Agar tidak menyalahi dan menjadi masalah nantinya.

"Kita akan lihat siapa yang diusulkan," katanya.

Ia menjelaskan, jika memang tidak ada pejabat orang Timor yang memenuhi syarat. Maka bisa diminta agar bisa mengusulkan siapa yang memenuhi syarat, yang diusulkan oleh orang Timor sendiri. Karena komitmen politik pun harus tetap berjalan.

Baca: Waow ! BPK Temukan Rp 47,5 Miliar Kerugian Negara di Sikka

"Prinsipnya kami memang sudah berkomitmen politik untuk jabatan Sekda harus orang Timor. Tetapi nanti jika tidak ada yang memenuhi syarat. Maka orang Timor yang akan usulkan, siapa yang bisa, yang penting mereka yang tunjuk," ujarnya.

Dikatakan Jefri dalam menyeleksi calon sekda Kota Kupang pemerintah tetap profesional. Tetapi janji dan komitmen politik juga harus tetap berjalan. Jadi nantinya jika memang ada yang diusulkan maka tetap harus mengikuti tahapan seleksi dan memenuhi semua syarat yang dibutuhkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Katanya, memang ada banyak pejabat di lingkup pemerintah Kota Kupang yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi.

Jefri sudah instruksikan untuk memulai seleksi Sekda Definitif karena sebelum 17 Desember sudah harus ada pengganti.

Diitemui terpisah, Sekretaris BKPPD kota Kupang, Poulce Amalo, mengatakan, semua pejabat eselon II Pemerintah kota Kupang memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Sekretaris Daerah.

"Tapi harus dilihat lagi terkait senioritas dan latar belakangnya. Kita di BKD tidak ada kepentingan untuk itu karena konstitusi yang lebih tinggi. Penempatan pejabat harus berdasarkan peraturan yang berlaku," ujarnya. (*)


Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved