Berita Manggarai Terkini

Camat Cibal Barat Selesaikan Sengketa Perebutan Lingko Antara 2 Gendang di Desa Golo Woi

Sudah belasan tahun perebutan lingko antara dua gendang di Desa Golo Woi, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, jadi sengketa.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Camat Cibal Barat, Karolus Mance, S.Sos, M.Si bersama Forkompimcam di lokasi pengukuran lingko di Desa Golo Woi, Kecamatan Cibal Barat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Sudah belasan tahun perebutan lingko antara dua gendang di Desa Golo Woi, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, jadi sengketa. Perseteruan itu akhirnya diselesaikan oleh Camat Cibal Barat, Karolus Mance, bersama forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkompimcam), yakni Kapolsek Cibal dan Babinsa.

Dua gendang yang selama ini memperebutkan 9 lingko telah sepakat masing-masing mendapatkan 4 lingko. Sedangkan satu lingko diserahkan kepada pemerintah untuk dibangun fasilitas umum bagi masyarakat.

Kesepakatan dua gendang yang ada di Desa Golo Woi sudah tertuang dalam berita acara dan pengukuran lingko oleh BPN Manggarai.

Baca: Ketua DPRD NTT Minta Sarjana Uniflor Kembali ke Desa

"Potensi konflik kalau tidak ada penyelesaian pasti ada korban. Karena itu saya mengundang dua gendang tersebut untuk mencari jalan keluar. Dua gendang tersebut masih memilikki hubungan keluarga karena kawin-mawin. Saya lalu panggil tua gendang dari dua gendang duduk bersama agar ada penyelesaian. Semua lalu sepakat mengakhiri konflik," kata Camat Karolus di Ruteng saat ditemui POS-KUPANG.COM, Minggu (21/10/2018) pagi.

Baca: Saat Orasi Ilmiah di Uniflor Ende, Gubernur Minta Warga Harus Bangga Sebagai Orang NTT

Ia menjelaskan, dua tua gendang yang hadir masing-masing Tua Gendang Nampo, Benediktus Apon dan Tua Gendang Lenggo, Kanisius Nongkor dan Thadeus Tan.

"Ketika pengukuran di lokasi Kades Golo Woi, Kapolsek Cibal, Babinsa, Kantor BPN Manggarai, Bagian Tata Pemerintahan dan Dinas Perumahan Manggarai hadir di lokasi. Para tua gendang juga hadir menyaksi proses pengukuran untuk pemasangan pilar," ujar Camat Karolus.

Pengukuran di lokasi, tutur Camat Karolus, berlangsung pada tanggal 8-9 Oktober 2018 lalu dan sudah ada batas yang disepakati oleh kedua gendang tersebut.

"Semua yang bersepakat telah menyatakan mengakhiri konflik dalam berita acara yang sudah dibuat bersama. Karena itu saya sebagai camat menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada dua gendang yang mau berdamai," papar Camat Karolus. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved