Berita NTT

Tim Gubernur NTT untuk Percepatan Pembangunan ! DPRD Menilai Turut Membantu Birokrasi

Tim Gubernur untuk percepatan pembangunan itu tentu akan membantu birokrasi dalam pewujudkan program prioritas pemerintah.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Tim Gubernur NTT untuk Percepatan Pembangunan ! DPRD Menilai  Turut Membantu Birokrasi
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Anggota Komisi IV DPRD NTT, Jefri Un Banunaek memantau aktivitas di Pelabuhan Tenau Kupang beberapa waktu lalu.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG --- Tim Gubernur untuk percepatan pembangunan itu tentu akan membantu birokrasi dalam pewujudkan program-program prioritas pemerintah.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD NTT, Jefri Unbanunaek, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (9/10/2018).

Menurut Jefri, tim yang terdiri dari profesional dan independen itu akan memberi kontribusi melalui pikiran,kajian dan saran-saran kepada pemerintah dalam mengimplementasikan program prioritas.

Baca: Air di Benteng Kuwu Tidak Lancar! Ini Janji Direktur PDAM

"Tentu dengan adanya tim gubernur untuk percepatan pembangunan ini akan membantu teman-teman di birokrasi. Apabila, selama ini ada pelayanan birokrasi yang tersendat, maka gubernur mengambil langkah membentuk tim untuk percepatan," kata Jefri.

Salah satu pimpinan PKPI NTT ini mengharapkan dengan adanya tim tersebut, maka dapat bersinergi secara baik dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga bisa seirama dalam menjalankan pemerintahan demi percepatan pembangunan di NTT.

"Tentu ini sebuah gerakan untuk membangun NTT sehingga masyarakat bangkit menuju sejahtera," katanya.

Untuk diketahui, untuk mempercepat pembangunan di NTT, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat membentuk tim Gubernur untuk percepatan pembangunan.

Langkah gubernur NTT ini juga merupakan saran dan usul dari Fraksi Partai Golkar DPRD NTT.

Tim ini akan menjalankan beberapa tugas antara lain, melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan gubernur dan wagub sesuai ruang lingkup pembidangannya; memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan gubernur dan wagub NTT; melaksanakan pemantauan dan

evaluasi pelaksanaan kebijakan gubernur dan wagub; menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan gubernur dan wagub; melaksanakan pendampingan untuk program prioritas‎ gubernur oleh perangkat daerah;

melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan pengangguran program prioritas gubernur oleh perangkat daerah; melaksanakan mediasi perangkat daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas gubernur dan wagub ; melaksanakan tugas yang diberikan oleh gubernur dan wagub serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada gubernur dan Wagub. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved