Berita Kabupaten Nagekeo

Ternyata Ini Tujuan Pemda Nagekeo Adakan Dilklat

Ternyata Ini Tujuan Pemda Nagekeo Adakan Dilklat Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Suasana Kegiatan Dilklat Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Aula Lantai I Hotel Pepita Mbay Kabupaten Nagekeo, Selas (9/10/2018). 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Pemerintah Daerah Nagekeo melalui bagian administrasi Pembangunan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Selain kegiatan sosialiasi ada juga kegiatan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi ASN dan unsur penyedia dari setiap asosiasi perusahaan di Kabupaten Nagekeo.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Lantai I Hotel Pepita Mbay, Senin (8/10/2018) hingga Sabtu (13/10/2018).

Ketua Panitia Penyelenggara, Drs. Elias Siga Tawa, M.PA, kepada POS KUPANG.COM, menjelaskan, kegiatan Diklat melibatkan 100 orang.

Diantaranya, terdiri dari ASN dan unsur penyedia dari setiap asosiasi pengadaan barang/jasa Kabupaten Nagekeo.

Baca: Hanya Butuh Sehari untuk Daftar Online CPNSD

Baca: Ramalan Cinta Zodiak 9 Oktober 2018: Cancer Kenal Orang Baru, Libra Cintamu Semakin Kuat

Baca: Menaker Hanif Dhakiri Direncanakan Datangi Desa Migran

Baca: Mengaku Ingin Kuliah di Surabaya, Emilia Diamankan Satgaspam Bandara El Tari Kupang

"Kemarin itu sosialisasi tentang peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mulai hari ini kita akan melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan. Peserta Bimtek terdiri dari ASN yang belum memiliki sertifikat ahli pengadaan barang dan jas yang diutus dari setiap perangkat daerah se Kabupaten Nagekeo maupun instansi vertikal di Kabupaten Nagekeo dengan total peserta 100 orang," ujar Elias Siga Tawa, Selasa (9/10/2018).

Elias menyebutkan maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menyamakan presepsi dalam melaksanakan program atau kegiatan yang berdampak pada pelayanan publik dan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pengadaan barang dan jasa baik didanai dari APBN maupun APBD.

Ia juga menyebutkan penyelenggaraan pelatihan dan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang dan jasa bermaksud untuk menghasilkan semakin banyak aparatur pemerintah yang berkompeten dibidang pengadaan barang dan jasa.

"Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan apartur pemerintah tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah serta memberikan pembekalan kepada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan dan panitia penerima hasil pekerjaam untuk memiliki kompetensi dibidang pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan tata nilai prinsip-prinsip pengadaan yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel serta menghindari multi tafsir dalam implementasi peraturan presiden nomor 16 tahun 2018," papar Elias.

Ia menyebutkan yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut adalah dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (LPP) Intens Learning Center Bogor yaitu, Leonardus J.E.Nugroho, Syamsu Diyanto dan Heri Yulianto.

"Nanti Sabtu 13 Oktober peserta Diklat akan mengikuti Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang dan jasa pemerintah. Mereka nanti akan mendapatkan sertifikat," ujar Elias.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved