Berita NTT Terkini
Penanganan Kasus Calon TKI: Nakertrans NTT atau Polda NTT?
Dinas Nakertrans NTT sudah membuat laporan ke Polda NTT terkait penanganan kasus calon TKI yang ditahan di Bandara El Tari Kupang.
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dinas Nakertrans NTT mengaku sudah membuat laporan ke Polda NTT terkait penanganan kasus calon TKI yang ditahan di Bandara El Tari Kupang. Sebaliknya pihak Polda NTT mengaku belum menerima laporan tersebut. Lantas siapa yang menangani? Nakertrans NTT atau Polda NTT?
Dalam bulan September 2018 sampai 3 Oktober 2018 jumlah calon TKI yang dicekal di Bandara El Tari Kupang, NTT mencapai 536 orang.
Dari hasil pemeriksaan Satgaspam Bandara El Tari dan Satgasnaker ditemukan berbagai fakta yang patut mendapat penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Baca: Ada yang Jual Bawang Malam Hari di Pasar Alok
Pertama, dari pengakuan beberapa calon TKI yang menggunakan identitas palsu (KTP), ada oknum tertentu yang melayani pembuatan KTP palsu. Bayaran pembuatan KTP palsu per orang senilai Rp 400 ribu.
Selain itu ada yang mengaku bahwa mereka meminjam KTP palsu sanak keluarga mereka. Dengan demikian identitas yang tertera di KTP bukan identitas mereka.
Baca: Kominfo NTT Gelar Nonton Bareng Film Sejarah Perjalanan Gubernur NTT di Betun, Malaka
Kedua, ada calon TKI yang mengaku bahwa mereka dipaksa oleh oknum tertentu untuk berangkat ke luar negeri menjadi TKI. Para calon TKI terpaksa mengiyakan karena diteror dengan berbagai ancaman.
Ketiga, beberapa calon TKI ada yang masih di bawah umur. Mereka dikendalikan oleh oknum tertentu supaya bisa mendapatkan KTP atau dokumen lainnya.
Kepala Bidang PHI dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Thomas Suban Hoda, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu (3/10/2018), membenarkan ada fakta-fakta sebagaimana yang disebutkan di atas. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat laporan ke Polda NTT.
Namun, berdasarkan keterangan dari Rudy Ledo, Kasubdit TTPO Polda NTT, saat dihubungi POS-KUPANG.COM, pihak Polda belum menerima laporan apapun dari Disnakertrans.
Contoh kasus yang patut mendapat penyelidikan lebih lanjut, yakni pengiriman calon TKI asal SoE, Febriana Tafui dan Yovia Bia, secara oleh oknum YT, YA dan AM.
Dari hasil pemeriksaan oleh Satgaspam dan Satgasnaker diketahui bahwa Febriana dan Yovia awalnya diminta oleh AM untuk mendampingi seorang pendeta yang hendak melahirkan di Jakarta.
Febri dan Yovia setuju karena AM berjanji bahwa mereka di Jakarta hanya dua Minggu saja. Namun pada malam sebelum hari keberangkatan, Selasa (22/9/2018) YT, AM dan YA memaksa Febri dan Yovia berangkat ke Malaysia untuk jadi TKI.
YT, YA dan AM mengancam akan memenjarakan Febri dan Yovia jika mereka tak mau berangkat ke Malaysia.
Beruntung Febri dan Yovia dicekal oleh Satgaspam sehingga mereka tak jadi berangkat. Pada hari itu juga Selasa (22/9/2018) YT yang mengantar Febri dan Yovia juga ditahan. Namun, YT akhirnya berhasil kabur, saat ketiganya hendak dimintai keterangan di kantor Disnakertrans.
Thomas menjelaskan, kasus Febri dan Yovia sudah mereka laporkan ke Polda NTT, namun oleh Polda dikembalikan ke Disnakertans, karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Sementara itu, Rudy Ledo yang sudah dua kali dikonfirmasi oleh POS-KUPANG.COM, menegaskan pihaknya sama sekali tidak menerima laporan apapun dari pihak Disnakertrans soal kasus di atas. (*)