Berita Kabupaten TTS Terkini
KPU TTS Tetapkan 20 Oktober Sebagai Tanggal Pemungutan Suara Ulang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS telah menetapkan tanggal 20 Oktober sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 30 TPS.
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS telah menetapkan tanggal 20 Oktober sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 30 TPS.
Oleh sebab itu, Sabtu (29/9/2018) KPU Kabupaten TTS melakukan sosialisasi putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PSU dan tahapan pelaksanaan PSU di 30 TPS.
Pantaua POS-KUPANG.COM, sosialisasi yang dijadwalkan mulai pukul 15.00 Wita harus molor ke pukul 16.30 Wita, karena para utusan dari partai pengusung yang datang terlambat.
Baca: 98 Warga Nagekeo Terkena Filaria, Kecamatan Ini Paling Banyak
Alex Kase, calon Wakil Bupati TTS yang berpasangan dengan Obed Naitboho nampak menghadiri kegiatan sosialisasi yang berlangsung di kantor sekertariat KPU Kabupaten TTS. Sedangkan para paslon lainnya tak nampak menunjukan batang hidungnya.
Baca: GBI Jemaat Tiberias Tanah Merah Dapat Sumbangan Material Pembangunan Gereja
Acara sosialisasi diawali dengan pembacaan putus MK Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018, tertanggal 26 September, yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten TTS untuk melakukan pemungutan suara ulang di 30 TPS.
Usai membacakan putusan MK, Ketua KPU Kabupaten TTS, Santi Soinbala langsung membacakan Keputusan KPU Kabupaten TTS Nomor 44/HK/KPTS/5302/KPU-KAb/IX/2018, tentang tahapan kegiatan dan jadwal penyelenggaraan PSU Pilbup TTS di 30 TPS.
Tahapan PSU dibagi menjadi dua bagian yaitu, tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan PSU. Tahapan persiapan terdiri dari perencanaan kegiatan dan anggaran yang berlangsung mulai dari 27 - 29 September lalu.
Sedangkan tahapan pelaksanaan PSU terdiri dari 11 kegiatan utama yang meliputi, rapat koordinasi persiapan PSU, sosialisasi tentang PSU, pembentukan, pelantikan dan bimtek badan adhoc ( PPK, PPS dan KPPS) , rapat koordinasi KPU dengan PPK, Distribusi logistik ke KPPS, distribusi formulir model C6- KWK, pemungutan dan perhitungan suara ulang, rekapitulasi tingkat kecamatan, rekapitulasi tingkat kabupaten, penyusunan laporan hasil PSU dan penyampaian laporan hasil PSU kepada MK.
"Untuk distribusi logistik sendiri kita rencanakan dimulai dari tanggal 15 hingga 19 Oktober, dimana proses proses pendistribusian dilakukan melalui PPK, PPS baru diserahkan kepada KPPS. Sedangkan pemungutan suara sendiri akan berlangsung pada tanggal 20 Oktober. Untuk rekapitulasi tingkat kecamatan hingga kabupaten kita jadwalkan mulai tanggal 20 hingga 23 Oktober. Sementara penyusunan dan penyampaian hasil PSU kepada MK dimulai tanggal 23 hingga 29 Oktober mendatang," jelas Santi.
Ketika ditanyakan terkait pemilih yang berhak menyalurkan hak suaranya pada PSU mendatang, Santi menjelaskan, yang berhak menyalurkan hak suaranya hanya pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Khusus yang masuk dalam daftar pemilih tambahan, yang diperbolehkan menyalurkan hak suaranya hanya mereka yang sudah menyalurkan hak suaranya pada 27 Juni lalu.
Sedangkan pemilih pindahan tidak diperbolehkan menggunakan hak suaranya pada PSU mendatang. (*)