Berita Kabupaten TTS
FPR Kabupaten TTS Aduhkan Status Ganda Paket Naitboho - Kase
Saya belum lihat suratnya jadi belum bisa berkomentar. Nanti kalau sudah lihat suratnya kita lihat rujukan aturannya baru bisa komentar
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM|SOE -– Ketua forum peduli rakyat (FPR) Kabupaten TTS, Nabolasar Bansae yang juga merupakan anggota tim sukses paket Tahun-Konay, Jumat ( 28/9/2018) siang mendatangi kantor KPU Kabupaten TTS dan Bawaslu Kabupaten TTS untuk menyerahkan surat pengaduan terkait status ganda Obed Naitboho dan Alex Kase sebagai calon bupati dan wakil bupati TTS serta terdaftar dalam DCT Propinsi NTT.
Menurut FPR hal tersebut telah menyalahi aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khususnya Pasal 240 ayat 1 huruf K, M, O, dan ayat 2 huruf H. Serta PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD. Bansae memberikan waktu kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS waktu tiga hari untuk memberikan jawaban terhadap pengaduan yang dibuatnya.
"Kami minta KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS harus segera menanggapi pengaduan kami. Tiga hari setelah memasukan pengaduan kami, kami akan datang kembali untuk menanyakan tindaklanjut dari pengaduan kami," ungkapnya.
Komisioner KPU Kabupaten TTS, Yan Ati yang dikonfirmasi terkait pengaduan forum peduli rakyat (FPR) Kabupaten TTS tentang status ganda Obed Naitboho dan Alex Kase, dimana keduanya sudah ditetapkan sebagai daftar Caleg tetap dan saat ini masih berstatus calon bupati dan wakil bupati TTS, Yan mengaku, belum membaca surat pengaduan dari FPR. Terkait status ganda tersebut dirinya masih harus melihat rujukan aturan sebelum berbicara.
" Saya belum lihat suratnya jadi belum bisa berkomentar. Nanti kalau sudah lihat suratnya kita lihat rujukan aturannya baru bisa komentar,"sebutnya singkat.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Melky Fay terkait pengaduan FPR, ia mengatakan, terkait status Obed Naitboho dan Alex Kase yang termuat dalam DCT Propinsi NTT itu merupakan rana Bawaslu NTT.
Sedangkan untuk status keduanya yang masih menyandang calon bupati dan wakil bupati, Melky mengaku masih harus melihat rujukan aturan baru bisa menjawab pengaduan dari FPR.
" FPR menuntut agar Obed Naitboho dan Alex Kase didiskualifikasi dari daftar calon bupati dan wakil bupati TTS dan juga DCT Propinsi NTT, tetapi kita harus melihat lagu rujukan aturannya dulu. Saya hanya ini menegaskan, rujukan aturan untuk Pilkda berbeda dengan rujukan aturan untuk pencalonan anggota DPRD. Untuk pemilihan kepada daerah merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 sedangkan calon legislatif merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017," jelas Melky. (*)