Berita Kota Kupang
Pemerintah Kota Kupang Mulai Rencanakan Penutupan Lokalisasi
Pemerintah Kota Kupang mulai mengerjakan rencana Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial menutup semua tempat lokalisasi
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG. COM | KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang mulai mengerjakan rencana Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial untuk menutup semua tempat lokalisasi di seluruh daerah, pada tahun datang.
Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Felisberto Amaral, di ruang kerjanya, Kamis (27/9/2018), mengatakan di daerah melalui Dinas Sosial, berbagai proses dan tahapan untuk penutupan lokalisasi pun segera dilakukan.
Langkah awal yang dilakukan yaitu dengan sosialisasi di Forkompinda Kota Kupang.
Rencananya pemerintah kota Kupang, kata Felisberto, untuk melakukan penutupan lokalisasi masih dalam tahapan sosialisasi media, baik media cetak, elektronik maupun media online.
Baca: Tahun 2019 Kades Tebara Sumba Barat Target Pendapatan Desa Rp 1 Miliar
Baca: Atambua Border Open Taekwondo Championship Akan Digelar di GOR L.A Bone
Kemudian, kepala daerah akan bertemu dengan Forkompinda untuk membahas dan menyatukan persepsi serta sosialisasi bersama para Camat, Lurah, dan Tokoh Agama serta masyarakat. Tahapan terakhir, selanjutnya, sosialisasi dengan para penghuni di tempat lokalisasi.
Ia menjelaskan, direncanakan dalam tahun 2018 ini semua program ini sudah bisa berjalan. Tetapi jika memang tahun ini belum ada anggaran, maka bisa diajukan untuk tahun anggaran 2019.
Memang, katanya, semua biaya pemulangan pekerja di tempat prostitusi ditangani dan dibiayai oleh Kementerian Sosial, sehingga pemerintah daerah tidak dibebankan dengan biaya pemulangan.
"Yang terpenting adalah alamat lengkap dari para pekerja seks, agar bisa dipulangkan ke daerah asal mereka. Untuk anggaran sosialisasi, nanti akan konsultasikan dan koordinasikan bersama dengan kepala daerah," tuturnya.
Sementara anggaran untuk program pemberdayaan mantan pekerja seks, bisa bekerja sama dengan Organosasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Misalnya menggunakan dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM), Pelatihan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan OPD lainnya. (*)