Berita Kota Kupang

Pemerintah Kota Kupang Mulai Rencanakan Penutupan Lokalisasi

Pemerintah Kota Kupang mulai mengerjakan rencana Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial menutup semua tempat lokalisasi

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Lokalisasi Karang Dempel (KD) Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG. COM | KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang mulai mengerjakan rencana Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial untuk menutup semua tempat lokalisasi di seluruh daerah, pada tahun datang.

Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Felisberto Amaral, di ruang kerjanya, Kamis (27/9/2018), mengatakan di daerah melalui Dinas Sosial, berbagai proses dan tahapan untuk penutupan lokalisasi pun segera dilakukan.

Langkah awal yang dilakukan yaitu dengan sosialisasi di Forkompinda Kota Kupang.

Rencananya pemerintah kota Kupang, kata Felisberto, untuk melakukan penutupan lokalisasi masih dalam tahapan sosialisasi media, baik media cetak, elektronik maupun media online.

Baca: Tahun 2019 Kades Tebara Sumba Barat Target Pendapatan Desa Rp 1 Miliar

Baca: Atambua Border Open Taekwondo Championship Akan Digelar di GOR L.A Bone

Kemudian, kepala daerah akan bertemu dengan Forkompinda untuk membahas dan menyatukan persepsi serta sosialisasi bersama para Camat, Lurah, dan Tokoh Agama serta masyarakat. Tahapan terakhir, selanjutnya, sosialisasi dengan para penghuni di tempat lokalisasi.

Ia menjelaskan, direncanakan dalam tahun 2018 ini semua program ini sudah bisa berjalan. Tetapi jika memang tahun ini belum ada anggaran, maka bisa diajukan untuk tahun anggaran 2019.

Memang, katanya, semua biaya pemulangan pekerja di tempat prostitusi ditangani dan dibiayai oleh Kementerian Sosial, sehingga pemerintah daerah tidak dibebankan dengan biaya pemulangan.

"Yang terpenting adalah alamat lengkap dari para pekerja seks, agar bisa dipulangkan ke daerah asal mereka. Untuk anggaran sosialisasi, nanti akan konsultasikan dan koordinasikan bersama dengan kepala daerah," tuturnya.

Sementara anggaran untuk program pemberdayaan mantan pekerja seks, bisa bekerja sama dengan Organosasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Misalnya menggunakan dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM), Pelatihan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan OPD lainnya. (*)


Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved