Berita Nasional Terkini
KPK Cegah 2 Saksi Kasus Suap Mantan Petinggi Lippo Group
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah dua saksi kasus suap
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah dua saksi kasus suap yang menyeret mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, untuk bepergian ke luar negeri.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kedua saksi yang diajukan untuk dicegah tersebut adalah Dina Soraya, dari pihak swasta, dan seorang advokat swasta bernama Lucas.
Pencegahan tersebut berlaku selama 6 bulan sejak 18 September 2018. Dari dua saksi itu, KPK akan menggali informasi keberadaan Eddy yang masih buron dan diketahui sedang berada di luar negeri.
Baca: Keluarga Gus Dur Dukung Jokowi-Maruf Amin
"KPK perlu mendalami apa yang diketahui dan bagaimana peran saksi terkait keberadaan ES di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui siaran persnya, Rabu (26/9/2018).
Jika dalam proses penyidikan ditemukan bahwa saksi membantu pelarian tersangka, keduanya dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait menghalangi proses penyidikan.
Baca: KPU Ende Tetapkan 436 Caleg dalam DCT, Salah Satunya Eks Napi Korupsi
Oleh sebab itu, KPK mengimbau para saksi untuk bekerja sama dalam proses pemanggilan ke depannya.
"KPK mengingatkan agar para saksi bersikap kooperatif jika nanti dipanggil penyidik dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Sementara itu, KPK kembali mengingatkan Eddy untuk kembali ke Indonesia dan mengikuti proses hukun yang sedang berjalan.
"KPK kembali mengimbau agar ES bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum. Hal ini akan lebih baik bagi tersangka dan proses hukum ini," tutur dia.
Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno dan panitera PN Jakarta Pusat, Eddy Nasution, sebagai tersangka. Keduanya juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Edy Nasution didakwa menerima sejumlah uang terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat. (*)