Berita Nasional Terkini
12 Eks Koruptor Jadi Caleg DPRD Provinsi, Adakah di NTT?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk Pemilu Legislatif 2019.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk Pemilu Legislatif 2019. Total ada 7.968 caleg yang diusung oleh 16 partai politik di tingkat DPR RI, DPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun, 38 di antara mereka merupakan eks narapidana kasus korupsi.
Sebanyak 12 caleg eks koruptor dicalonkan untuk DPRD Provinsi dan 26 sisanya sebagai caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara, untuk DPR di tingkat pusat bersih dari daftar caleg mantan koruptor. Merangkum dari data KPU, berikut daftar caleg di tingkat DPRD provinsi yang merupakan eks koruptor berikut dapil dan partai mereka:
Baca: Ingin Rupiah Stabil, Asosiasi Pengusaha Jatim Tukar 50 Juta Dollar AS
Partai Gerindra
Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3
Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara
Husen Kausaha, dapil Maluku Utara
Partai Golkar
Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3
Partai Berkarya
Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2
Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2
Partai Perindo
Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6
PAN
Abd Fattah, dapil Jambi 2
Partai Hanura
Midasir, dapil Jawa Tengah 4
Welhelmus Tahalele, dapil Maluku Utara 3
Ahmad Ibrahim, dapil Maluku Utara 3
PBB
Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1
Nama-nama ini sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor.
Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu. Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu. (*)