Berita NTT
Gubernur NTT Perintahkan Investor Lain Kelola Tambak Garam. Inilah Tanggapan Pemegang HGU
PT Puncak Keemasan Garam Dunia, perusahaan yang mengakuisisi lahan HGU PT Panggung Guna Gandasemesta menanggapi serius pernyataan
Penulis: Paul Burin | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Paul Burin
POS-KUPANG.COM, KUPANG - PT Puncak Keemasan Garam Dunia, perusahaan yang mengakuisisi lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Panggung Guna Gandasemesta di Teluk Kupang, mengatakan dapat memahami mengapa Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mendorong investor lain mengelola lahan garam di Teluk Kupang. Pada prinsipnya gubernur menginginkan agar ekonomi masyarakat di lokasi lahan garam itu dapat tumbuh. Lahan garam di Teluk Kupang yang meliputi beberapa desa dengan luas 3.720 hektar itu menjadi HGU perusahaan ini sejak tahun 1992 atau kini telah berusia 26 tahun.
External Relations Manager PT Puncak Keemasan Garam, A. Harry Widyantoro mengatakan hal ini kepada Pos-Kupang.com di Kupang, Rabu (19/9/2018). Ia mengatakan, pada prinsipnya manajemen perusahaan yang kini tengah menempuh jalur hukum atas penyerobotan lahan oleh PT lain di lahan HGU itu dapat memahami jalan pikiran Gubernur NTT. Meski demikian, Harry secara pribadi mengatakan, seyogyanya gubernur memanggil semua pihak termasuk manajemen ini untuk menanyakan duduk persoalannya.
Gubernur Viktor dalam beberapa hari terakhir meminta investor dari mana saja mengelola lahan garam di NTT meski lahan itu dalam sengketa. "Silakan masuk dan kelola agar lahan dapat memberi dampak ekonomi kepada masyarakat dan daerah. Saya sebagai gubernur sudah pasang badan. Jika nanti putusan pengadilan menetapkan siapa yang menang dan kalah baru kita duduk lagi. Sekarang ini olah lahan-lahan itu," katanya ketika melakukan panen raya garam di Desa Bipolo, Kabupaten Kupang, Senin (10/9/2018). (*)