Berita Nasional Terkini

Utut Adianto Dicecar 11 Pertanyaan di KPK, Ia Diperiksa Terkait Kasus Suap

Wakil Ketua DPR, Utut Adianto selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/9/2018).

Editor: Kanis Jehola
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Wakil Ketua DPR, Utut Adianto telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/9/2018). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2018. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Utut Adianto selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/9/2018).

Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2018.

Usai diperiksa, Utut mengaku menjawab 11 pertanyaan terkait tersangka Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi. Menurut dia, materi pemeriksaan membahas relasinya dengan Tasdi.

Baca: Hari Pertama Paripurna, Gubernur Laiskodat Bentak Anggota DPRD Noviyanto, Ini Kata-Katanya

Baca: Wasekjen Demokrat Unggah Foto Moeldoko Bareng Co-founder Asia Sentinel, Ini Tanggapan Istana

"Ada 11 pertanyaan mengenai mantan kader kita Pak Tasdi, Bupati Purbalingga. Nanyain hubungan," kata Utut.

Kendati demikian, ia tak menjawab secara spesifik apakah relasi yang dimaksud secara personal atau sebagai sesama kader PDI-P. "Bagaimana di sana di lapangan," katanya.

Ia juga enggan berkomentar lebih jauh ketika ditanya soal relasinya dengan Tasdi. "Ini kan termasuk materi, tanyakan Pak Penyidik ya," ujarnya.

Sebagai kader PDI-P, Utut bersimpati dengan Tasdi. Menurut Utut, Tasdi sebenarnya adalah orang baik. Namun, ia melakukan kekeliruan sehingga terjerat dalam kasus korupsi. "Memang dia orang baik, tapi ada kekeliruan jalan saja," kata Utut.

Baca: Reaksi Netizen Atas Bentakan Gubernur NTT Viktor Terhadap Anggota DPRD Noviyanto

Baca: VIDEO: Julie Laiskodat Harapkan Moke, Sopi dan Laru Bisa Bersaing dengan Sake

Dalam kasus ini KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tersangka Hamdani Kosen, pengusaha alias pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Tasdi.

Status tersangka juga disematkan pada Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan. Keduanya merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.

Tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto. HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.

Tasdi diduga menerima fee Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018.

Adapun nilai total proyek itu senilai Rp 22 miliar. Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 500 juta. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved