Berita Kabupaten Ende
Narapidana Kasus Pencurian asal Bajawa Kabur dari Lapas Ende. Begini Kronologisnya
Narapidana warga binaan Lapas Kelas II B Ende atas nama Arnoldus Mawo warga Bolonga, Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT, yang terlibat
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE--Narapidan a warga binaan Lapas Kelas II B Ende atas nama Arnoldus Mawo warga Bolonga, Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT, yang terlibat kasus pencurian kabur dari sel tahanan Lapas kelas II Ende sejak Rabu (12/9/2018).
Narapidana bersangkutan saat ini sementara menjalani hukuman penjara 4 tahun 6 bulan namun baru menjalani hukuman baru jalan 2 tahun hampir satu minggu belum kembali ke Lapas Kelas II B Ende.
Baca: Pagu Anggaran 2019 Tembus Angka Rp 132 M, Ini Harapan Kakanwil Kemenkum dan HAM NTT
Baca: Antisipasi Tindak Korupsi, Kantor Pemda di Ende Dipasang Kamera CCTV
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende, Antonius Jawa Gili,B.cIp,SH, mengatakan hal itu kepada Pos Kupang,Selasa (18/9/2018) di Ende.
Antonius mengatakan kronologis kejadian berawal ketika pada, Rabu (12/9/2018) pagi yang bersangkutan bersama-sama narapidana yang lain bekerja diluar Lapas namun menjelang siang napi itu pamit ke teman-temannya untuk berkunjung kerumah keluarganya di Kelurahan Onekore Kecamatan Ende Tengah namun hingga jam 5 sore tidak kembali ke Lapas bersama teman narapidana yang lain.
Antonius Gili Jawa mengatakan atas peristiwa itu pihaknya sudah melajukan pencarian disemua keluarga yang ada di Ende maupun Bajawa namun belum membuahkan hasil.
"Saya sudah perintahkan semua petugas untuk menyisir semua lokasi dalam kota Ende hingga dikampung halam narapidana yang bersangkutan si Bajawa Kabupaten Ngada," kata Antonius.
Antonius Jawa Gili menambahkan narapidana yang kabur merupakan pindahan dari Rutan Bajawa.
Pihaknya menghimbau kepada narapidana yang bersangkutan agar segera kembali ke Lapas untuk menjalani sisa hukumannya sebelum petugas mengambil tindakan tegas
Kepada yang bersangkutan agar menyerahkan diri baik kepda petugas lapas ataupun pihak keamanan maupun aparat desa untuk bisa membawanya ke lapas dan bagi masyarakat jika melihat wajah baru yang ada disekitarnya agar bisa melaporkan ke pihak berwajib. (*)