Berita NTT Terkini
Tidak Ada Bacaleg Koruptor untuk DPRD NTT
Tidak ada bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD NTT yang mantan koruptor atau napi koruptor.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tidak ada bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD NTT yang mantan koruptor atau napi koruptor. Saat ini KPU NTT sementara menyusun Daftar Calon Tetap (DCT).
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (15/9/2018).
Menurut Thomas, untuk bacaleg tingkat provinsi atau untuk DPRD NTT, tidak ada bacaleg mantan koruptor.
Baca: 3 Tahun Alfianus Diserang Penyakit Hidrosefalus, Siapa yang Bisa Membantu?
"Untuk tingkat provinsi, tidak ada bacaleg napi koruptor yang diajukan oleh parpol. Dalam PKPU tentang pencalonan sudah jelas jadi parpol mengindahkan aturan tersebut sehingga tidak mengajukan bacaleg mantan koruptor," kata Thomas.
Dia menjelaskan, pada waktu penetapan DCS itu, hanya ada sengketa yang diajukan parpol, antara lain Partai Berkarya, PKPI dan PKS.
"Namun semua itu bisa selesai karena permohonan sengketa ke Bawaslu NTT langsung direspon juga baik oleh Bawaslu maupun parpol," katanya.
Dari tiga parpol yang mengajukan sengketa penetapan DCS di Bawaslu, untuk Partai Berkarya dengan hasil, permohonan diterima oleh Bawaslu sehingga KPU NTT diminta mengakoodir bacaleg yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Sedangkan untuk PKPI dan PKS menarik permohonan. Mereka juga menerima alasan dari KPU selaku termohon," ujarnya. (*)