Berita Kabupaten Manggarai Barat
Bawaslu RI Menolak Permohonan Koreksi oleh DPD PAN Mabar
Bawaslu RI menolak permohonan koreksi yang disampaikan oleh pemohon, yaitu DPD PAN Kabupaten Manggarai Barat atas keputusan Bawaslu
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Reporter POS--KUPANG.COM Servatinus Mammilianus
POS--KUPANG.COM, LABUAN BAJO-Bawaslu RI menolak permohonan koreksi yang disampaikan oleh pemohon, yaitu DPD PAN Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), atas keputusan Bawaslu Kabupaten itu sebelumnya.
Sebelumnya Bawaslu Mabar memutuskan menolak permohonan dari pemohon, yaitu DPD PAN Mabar berkaitan dengan sengketa proses Pemilu antara pemohon dengan termohon yakni KPU kabupaten itu.
Baca: Bupati Belu Berjuang ke Jakarta terkait Formasi CPNS
“Bawaslu RI menolak permohonan koreksi yang disampaikan oleh pemohon. Putusan koreksi Bawaslu RI itu sudah kami terima kemarin lewat email,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mabar Simeon Sofan Sofian, kepada POS--KUPANG.COM, Jumat (14/9/2018).
Sebelumnya Bawaslu Mabar menerima permohonan dari pemohon untuk koreksi ke Bawaslu RI, terkait keputusan Bawaslu Mabar yang menolak permohonan dalam sengketa proses Pemilu antara pemohon, yaitu DPD PAN Mabar dengan termohon yakni KPU kabupaten itu.
“Pemohon menyampaikan permohonan koreksi ke Bawaslu RI melalui kami di Bawaslu Kabupaten Mabar. Kami sudah menerimanya tadi jam 01.00 Wita, selanjutnya kami akan kirim ke Bawaslu RI,” kata Ketua Bawaslu Mabar Simeon Sofan Sofian, kepada POS--KUPANG.COM, Rabu (12/9/2018).
Dijelaskannya, permohonan koreksi ke Bawaslu RI bisa diserahkan melalui Bawaslu Kabupaten dan bisa juga melalui Bawaslu provinsi.
“Bawaslu RI akan memutuskan dalam waktu dua hari, berarti lusa karena ketentuannya maksimal dua hari,” kata Simeon.
Pemohon dalam hal ini DPD PAN Mabar, mengajukan permohonan koreksi kepada Bawaslu RI terkait keputusan Bawaslu Mabar yang memutuskan menolak permohonan dari pemohon tentang sengketa proses Pemilu antara pemohon dengan termohon yakni KPU kabupaten itu.
“Pemohon saat ini mengajukan permohonan koreksi ke Bawaslu Pusat atas putusan adjudikasi Kabupaten Manggarai Barat,” kata kuasa hukum pemohon Florianus S.P Sangsun, SH, MH.
Dia menyampaikan itu lewat press release yang diterima POS--KUPANG.COM, Senin (10/9/2018) malam.
“Berbeda dengan rekan-rekannya di daerah lain, Bawaslu adjudikasi Kabupaten Manggarai Barat sependapat dengan KPU terhadap pemberlakuan pasal 4 ayat 3 PKPU,” kata Florianus.
Hal tersebut kata dia, nyata dalam putusan adjudikasi Bawaslu yang menolak permohonan Pemohon, perkara nomor 001/PS.REG/BAWASLU-KAB.MABAR 19.09/VIII/2018 yang diputus pada Hari Senin itu.
“Sikap majelis adjudikasi Bawaslu Manggarai Barat akan mempengaruhi perseteruan tingkat nasional antara KPU dan Bawaslu, perihal penerapan pasal 4 ayat 3 PKPU yang sudah ditolak pelaksanaannya dalam berbagai putusan Bawaslu di berbagai daerah,” kata Florianus.
Pihaknya kata dia menduga, keputusan dari Bawaslu Mabar itu telah disupervisi oleh Bawaslu pusat.
“Tentu putusan ini diduga telah disupervisi oleh Bawaslu pusat. Memang beberapa hari sebelumnya seorang komisionernya Bawaslu mengunjungi Labuan Bajo. Apakah ada kaitan dengan supervisi kasus ini,” kata Florianus.(*)