Berita Kabupaten Ende
Tersangka PNPM Mandiri Kota Baru Menang Pra Peradilan Atas Kejari Ende
proses pemeriksaan pemohon pada tahap penyelidikan dinyatakan tidak sah karena jaksa menolak pemohon didampingi penasihat hukum
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM,ENDE---Tersangka kasus PNPM Mandiri, Kecamatan Kota Baru,Kabupaten Ende, NTT, Y.O, menang atas pra peradilan yang dilakukannya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ende pada, Kamis (30/8/2018).
Pengacara tersangka , Ignasius A Fasi SH kepada Pos Kupang.Com, Rabu (5/9/2018) mengatakan dalam persidangan yang digelar di PN Ende, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon untuk sebagian.
Baca: Esepsinya Dikabulkan! Mantan Sekwan Kabupaten Alor Dikeluarkan dari Tahanan
Dalam amar putusanya itu juga menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende 2014 sampai 2017 oleh Kejaksaan Negeri Ende tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHP dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai hukum mengikat.
Menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap pemohon pada tahap penyelidikan dinyatakan tidak sah karena jaksa menolak pemohon didampingi penasihat hukum sehingga proses hukum lanjutan wajib dinyatakan tidak sah secara hukum. (*)