Breaking News

Berita Nasional

PKS Serahkan Sepenuhnya Kasus Korupsi Nur Mahmudi kepada Proses Hukum

Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/RIO KUSWANDI
Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang juga kader PKS kepada proses hukum.

"Itu urusan hukum ya. Biar hukum yang ngomong, biar hukum yang bicara," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Saat ditanya apakah PKS akan memberikan bantuan hukum kepada Nur Mahmudi, Hidayat belum mengetahuinya.

Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Belum Ditahan

Ia menyarankan hal itu ditanyakan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS. "Tanya ke DPP (PKS)," kata Hidayat.

Diketahui Nur Mahmudi pernah menjabat Presiden Partai Keadilan, cikal bakal PKS.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, eks Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan eks Sekretaris Daerah Depok resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nangka.

"Iya, mantan Wali Kota Depok (Nur Mahmudi) dan mantan Sekda Ir HP sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/8/2018).

Argo mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018. "Saat ini belum dilakukan pemanggilan terhadap keduanya (setelah ditetapkan tersangka). Kami masih jadwalkan. Nanti saya informasikan lebih lanjut," sebutnya.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Mahmudi pada Kamis (19/4/2018). (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved