Berita NTT
Trend Capaian Imunisasi MR di NTT Naik
Trend capaian cakupan imunisasi NTT naik minggu ke empat dimana jumlah anak yang diimunisasi 216.044 anak dari capaian minggu ketiga 147.809 anak

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG-Trend capaian cakupan imunisasi NTT naik pada minggu ke empat, dimana pada pada minggu keempat ini jumlah anak yang diimunisasi sebanyak 216.044 anak, naik dari capaian pada minggu ketiga sebanyak 147.809 anak.
Berdasarkan Jurnal Mingguan Dinas Kesehatan Provinsi NTT yang diterima Pos Kupang, Senin (27/8/2018) menuliskan, trend capaian sasaran yang diimunisasi naik walaupun masih jauh dari capaian pada minggu kedua sebanyak 395.889 anak.
Dari jumlah absolut, Kabupaten dengan jumlah anak yang telah diimunisasi tertinggi adalah Kabupaten TTS yang telah berhasil melindungi anak sebanyak 89.414 anak. Jika dilihat berdasarkan puskesmas, maka Puskesmas Kota Kabupaten Manggarai menjadi yang teratas dimana telah berhasil melindungi 10.169 anak dari measles dan rubella.
Diikuti oleh puskesmas Oesapa, Kota Kupang, yang telah berhasil melindungi 9.287 anak, serta Puskesma Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan yang telah berhasil melindungi 9.234 anak dari measles rubella.
Sementara itu berdasarkan lapoan SMS Ropidro, Puskesmas Ahmad Yani, di Kabupaten Endemerupakan satu-satunya puskesmas yang belum melaporkan adanya anak yang telah diimunisasi measles rubella.
Berdasarkan Jurnal Mingguan Dinas Kesehatan Provinsi NTT juga, pelaksanaan kampanye imunisasi measles dan rubella pada minggu keempat, diwarnai dengan terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksi MR Produk dari Serum Institute of India (SII).
Dalam fatwa tersebut memutuskan vaksi produk dari SII diperbolehkan untuk dilakukan imunisasi karena tiga hal, pertama terdapat kondisi keterpaksaan (darurat syar’iiyah), kedua belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci, dan yang ketiga ada keterangan ali yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin halal. (*)