Berita Kabupaten Ende
Tidak Masuk Dalam DCS Caleg di Ende Bacaleg Partai Berkarya Gugat KPU
Gara-gara tidak masuk dalam DCS Bacaleg dari Partai Berkarya Kabupaten Ende, NTT, Yohanes Marianus Kota SE menggugat KPU Kabupaten Ende
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE---Gara-gara tidak masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Berkarya Kabupaten Ende, NTT, Yohanes Marianus Kota SE menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten End eke Bawaslu Kabupaten Ende.
Kepada Pos Kupang.Com, Minggu (26/8/2018) pria yang akrab dipanggil Yani Kota ini mengatakan bahwa alas an dirinya menggugat KPU Kabupaten End eke Baswaslu Kabupaten Ende karena dia merasa dirugikan tidak dimasukan KPU Kabupaten Ende dalam DCS Caleg DPRD Kabupaten Ende.
Baca: BPBD Sumba Timur Belum Dapat Laporan Terkait Permintaan Pembangunan Tanggul di Pantai Walakiri
“Saya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS oleh KPU Kabupaten Ende sehingga saya menggugat KPU Kabupaten End eke Bawaslu,”kata Yani.
Menurut Yani alas an yang dipakai oleh KPU untuk tidak memasukan namanya dalam daftar caleg sementara atau yang dinyatakan TMS karena dirinya masuk dalam kategori tindak pidana Tipikor. Alasan tersebut tidak punya dasar hukum yang jelas karena KPU Kabupaten Ende hanya merujuk pada Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 padahal dalam UUD Dasar 1945 semua orang memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih,”kata Yani.
Karena itu ujar Yani pihaknya mengharapkan agar KPU Kabupaten Ende menarik kembali keputusan yang tidak memasukan namanya dalam DCS serta memasukan kembali sebagai caleg pada saat penetapan daftar caleg tetap (DCT) nanti.
Yani mengatakan bahwa kasus gugatan dirinya atas KPU Kabupaten Ende sempat memasuki tahap mediasi di Bawaslu Kabupaten Ende namun tidak mendapatkan titik temu sehingga dengan demikian kasusnya tersebut masuk dalam ranah hukum.
“Kasusnya sudah disidangkan di ruang Pengadilan Agama Kabupaten Ende dengan agende pertama pembacaan permohonan pemohon pada tanggal 21 Agustus 2018 dan akan dilanjutkan pada tanggal 27 Agustus 2018 dengan agenda replik dari pihak tergugat dalam hal ini KPU Kabupaten Ende,”kata Yani.
Yani mengatakan, bahwa gugatan yang dia layangkan ke KPU Kabupaten Ende bukan sekedar untuk mencari siapa yang salah atau yang benar bukan juga hanya sekedar menang dan kalah namun sebagai bentuk pembelajaran kepada penyelenggara Pemilu di Kabupaten Ende agar bersikap lebih jeli sebelum mengambil suatu keputusan agar tidak merugikan masyarakat.
Yani berharap KPU Kabupaten Ende bersikap professional didalam menjalankan tugas-tugasnya karena di pundak mereka permainan politik Kabupaten Ende digulirkan karena dengan bersikap professional maka KPU Kabupaten Ende bisa menjadi wasit yang benar-benar adil untuk semua masyarakat Kabupaten Ende.
Yani mengatakan, pihaknya optimis apa yang dia lakukan tersebut benar adanya sehingga dia berharap agar Bawaslu Kabupaten Ende juga bisa mengambil keputusan yang juga membawa keadilan untuk semua pihak.
Anggota KPU Kabupaten Ende, Djamal Umar membenarkan bahwa KPU Kabupaten Ende memang digugat oleh Caleg atas nama Yohanes Marianus Kota SE dari Partai Berkarya Kabupaten Ende, NTT.
Menghadapi gugatan tersebut ujar Djamal KPU Kabupaten Ende menyatakan siap untuk menghadapinya karena apa yang dilakukan oleh KPU sudah memiliki dasar hukum yang jelas dengan tidak memasukan yang bersangkutan dalam DCS dengan alas an yang bersangkutan sesuai dengan surat dari Pengadilan Negeri Ende yang menyatakan bahwa terlibat dalam tindak pidana Tipikor.
“Sesuai Peraturan KPU menyatakan bahwa seseorang mantan terpidana Tipikor tidak bisa didaftarkan sebagai caleg maka KPU Kabupaten Ende tidak memasukan caleg yang merupakan mantan terpidana Tipikor,”kata Djamal.
Djamal mengatakan, KPU Kabupaten Ende bekerja secara professional tanpa ada kepentingan apapun sehingga dengan demikian apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU dipersilahkan menempuh jalur konstitusi karena memang hal itu merupakan hak setiap warga Negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Djamal mengatakan bahwa pihaknya siap untuk memberikan jawaban pada kelanjutan persidangan dengan agenda replik dari KPU atas permohonan pemohon pada tanggal 27 Agustus 2018 di Pengadilan Agama Kabupaten Ende. (*)