Berita Kabupaten Flores Timur
Pencuri Membobol Toko Prima Elektronik
Aksi pencurian uang dan barang elektronik, kembali terjadi di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penulis: Frans Krowin | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA -- Aksi pencurian uang dan barang elektronik, kembali terjadi di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini menimpa Toko Prima Elektronik di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur.
Dalam kasus di toko tersebut, oknum pencuri yang bernama Abdullah Dahyan, berhasil ditangkap warga di sekitar lokasi kejadian. Pelaku diringkus tak jauh dari toko, ketika yang bersangkutan sedang berusaha melarikan diri.
Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Kasat Reskrim, Lettu Yohanis Wila Mira, membenarkan adanya kejadian tersebut, ketika dikonfirmasi Pos Kupang.Com di ruang kerjanya, Selasa (21/8/2018).
"Dalam beberapa hari ini, polisi meringkus sejumlah pelaku pencurian. Begitu juga pelaku yang beraksi di Toko Prima Elektronik itu. Oknum pelakunya telah diringkus dan saat ini sedang diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Yohanis.
Dalam kasus tersebut, kata Yohanis, pelaku hendak membawa kabur sebuah handphone merek samsung dan uang tunai senilai Rp 1 juta. Namun kedua barang bukti itu dibuang pelaku di dalam toko, saat yang bersangkutan sedang beraksi.
Dalam kasus tersebut, lanjut Yohanis, oknum pelaku telah diamankan polisi. Yang bersangkutan juga sudah diperiksa penyidik dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami amankan, juga sudah kami periksa. Dalam pemeriksaan itu pelaku telah mengakui perbuatannya, melakukan aksinya di Toko Prima Elektronik, Lewoleba," ujar Yohanis. (*)