Berita Kota Kupang
Bawaslu NTT Berhasil Mediasi Partai Berkarya dan KPU NTT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT akhirnya berhasil melakukan mediasi sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU NTT.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG--- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT akhirnya berhasil melakukan mediasi sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU NTT.
Mediasi ini antara KPU NTT dan Partai Berkarya NTT.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas M Djawa kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (21/8/2018) mengatakan, mediasi telah dilakukan di Kantor Sentra Gakumdu dengan hasilnya disepakati bahwa permohonan dari pemohon dalam hal ini Partai Berkarya diterima.
"Hasilnya telah disepakati bahwa permohonan dari Partai Berkarya NTT diterima," kata Thomas.
Untuk diketahui, dalam verifikasi yang dilakukan KPU NTT pada 1-7 Agustus 2018, menyatakan satu daerah pemilihan (dapil), yakni Dapil NTT 3 dari Partai Berkarya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Akibat TMS ini, maka semua bacaleg DPRD NTT dari Partai Berkarya di dapil 3 meliputi Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah tidak diakomodir dalam DCS.(*)