Berita Lembata

Hendropriyono Setuju Bediona Di-PAW-kan

Ketua Umum DPN PKPI, Diaz Faisal Malik Hendropriyono menyetujui segera dilakukan proses PAW oknum anggota DPRD Lembata, Philipus Bediona

Penulis: Frans Krowin | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Hendropriyono Setuju Bediona Di-PAW-kan
ISTIMEWA
Philipus Bediona dan Fransiskus Limawai atau biasa disapa Ferry Koban berada di Lapas Lembata, saat dieksekusi, Jumat (3/8/2018).

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin

POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Diaz Faisal Malik Hendropriyono menyetujui segera dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap oknum anggota DPRD Lembata, Philipus Bediona yang saay ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas III Lembata.

Restu Hendropriyono untuk PAW tersebut tertuang dalam surat DPN PKPI, Nomor 36/DPN PKP IND/VIII/2018, Perihal: Persetujuan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Lembata dari PKPI yang ditahan di Lapas Lembata sejak Jumat (3/8/2018) siang.

Surat Hendropriyono itu menindaklanjuti surat dari Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) PKPI NTT Nomor 08/DPP PKPI NTT/VIII/2018 tertanggal 4 Agustus 2018 Perihal: Permohonan Persetujuan Pergantian Antar Waktu DPRD Lembata dari PKPI yang ditahan di Lapas Lembata sejak Jumat (3/8/2018).

Dituliskannya, PKPI mem-PAW-kan Philipus Bediona itu, selain karena yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Lembata, tapi juga karena yang bersangkutan dinilai tidak loyal terhadap PKPI. Dua faktor itulah yang menjadi dasar bagi DPN PKPI untuk melakukan pergantian antar waktu terhadap oknum anggota DPRD Lembata itu. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved