Berita Rekrutmen CPNS 2018

Begini Nasib Lulusan Kampus Akreditasi C Untuk Rekrutmen CPNS 2018

Begini nasib para lulusan kampus akreditasi C untuk rekrutmen CPNS 2018. Bisa ikut mendaftar?

tribun lampung
Rekrutmen CPNS 2018 

POS-KUPANG.COM - Begini nasib para lulusan kampus akreditasi C untuk rekrutmen CPNS 2018. Bisa ikut mendaftar?

Pendaftaran rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2018 diprediksi dibuka akhir Juli 2018 atau awal Agustus 2018.

Proses pendaftaran CPNS 2018, nantinya melalui situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKN), sscn.bkn.go.id.

Seperti diketahui, situs sscn.bkn.go.id saat ini masih dalam tahap perbaikan, jelang penerimaan pendaftaran CPNS 2018.

Para calon pelamar mulai mempersiapkan dokumen untuk mendaftar. Satu di antara yang menjadi perhatian mereka adalah prihal akreditasi perguruan tinggi.

Baca: Ini Contoh-Contoh Tes Rekrutmen CPNS, Pelajari Ya Agar Bisa Ada Kemungkinan Lulus

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 30 Juli 2018, Pisces Dapat Rejeki, Cancer Boros

Di liminasa twitter, pertanyaan tentang di mana, perlukah atau bagaimana nasib lulusan kampus yang memiliki akreditasi C berseliweran.

Warganet mempertanyakan apakah akreditasi menjadi syarat mutlak untuk mendaftar CPNS 2018.

Namun berkaca pada pelaksanaan CPNS 2017 lalu, keterangan akreditasi diperlukan.

Sebagai cantoh, pada pengumuman penerimaan CPNS 2017 di Kementerian Kesehatan pada tahun 2017 lalu,

"Bagi pelamar dengan ijazah yang tidak tercantum akreditasi lulusan harus melampirkan fotokopi sertifikat/piagam/surat Keputusan akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau menggunakan surat keterangan akreditasi dari perguruan Tinggi/Fakultas/Program Studi," (Lihat di Sini)

Pada pengumuman tersebut, Kementerian Kesehatan memberi syarat pelamar yang berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sekurang-kurangnya terakreditasi B (sangat baik/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sekurang-kurangnya terakreditasi A (unggul) sesuai tahun kelulusan, dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 3,00.

Khusus untuk formasi putra-putri Papua/Papua Barat, pelamar berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi dengan minimal IPK 2,75.

Baca: Jangan Asal, Diet Menurunkan Berat Badan Mesti Sesuai Zodiak, Agar Cepat Berhasil

Baca: Penumpang Pesawat Kupang Tujuan Maumere Mesti Waspada, Jangan Sampai Alami Hal Ini

Syarat berbeda dilakukan pada rekrutmen CPNS yang dilakukan oleh Provinsi Kalimantan Utara pada 2017 lalu.

Sebagaimana diketahui, Provinsi Kalimantan Utara menjadi satu-satunya pemerintah daerah yang menggelar penerimaan CPNS pada tahun 2017.

Pada pengumuman yang dilakukan secara serentak waktu itu menerima lulusan dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved