Berita Sumba Barat
KPU Sumbar Minta Dua Caleg Mantan Narapidana Korupsi Diganti
KPU Sumba Barat telah merekomendasikan kepada partai Perindo dan Partai Nasdem ganti bakal calon legislatif yang berasal dari mantan napi korupsi
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK- --Komisi pemilihan umum Kabupaten Sumba Barat telah merekomendasikan kepada partai Perindo dan partai Nasdem untuk mengganti bakal calon legislatif yang berasal dari mantan narapidana korupsi.
Hal itu sesuai peraturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif tahun 2018.
Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Rudolf G.Dimu menyampaikan hal itu di Waikabubak, Jumat (27/7/2018).
Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi berkas kelengkapan bakal calon legislatif tahun 2018 menenukan dua bakal calon legislatif adalah mantan narapidana korupsi. Terhadap temuan itu, KPU Sumba Barat telah merekomendasikan kepada partai Perindo dan partai Nasdem untuk mengganti atau memperbaikinya.
Masa perbaikan berkas bakal calon legislatif akan berakhir tanggal 31 Juli 2018. Bila tidak mengganti kedua bakal legislatif tersebut maka KPU Sumba Barat akan mencoretnya.
Karena itu, ia meminta seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu legislatif 2019 untuk segera memperbaiki atau. (*)