Berita Kabupaten Belu

Daftarkan Caleg ke KPU, DPC Belu Kangkangi SK DPP, Begini Penjelasan John Juang

DPC PDIP Kabupaten Belu melalui ketua dan sekretaris telah mendaftarkan sejumlah bakal calon legislatif (caleg) ke KPU setempat.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Ketua DPC PDIP Kabupaten Belu, Yohanes Juang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan Kabupaten Belu melalui ketua dan sekretaris telah mendaftarkan sejumlah bakal calon legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat.

Kini proses di KPU Kabupaten Belu sudah pada tahap pengembalian berkas untuk perbaikan berkas caleg hingga akhir Juli 2018.

Baca: Gempa Bumi 3,1 Skala Ricther Kembali Guncang Sumba Barat Daya

Pendaftaran caleg tingkat DPC Kabupaten Belu ini dilakukan di luar mekanisme yang berlaku di partai berlambang Banteng Moncong putih tersebut. Ada aturan yang dilanggar pada saat melakukan pendaftaran.

Ketua dan Sekretaris DPC Belu diduga telah secara sepihak membuat daftar caleg di luar SK DPP lalu mendaftarkannya ke KPU Belu.

Mereka tidak melampirkan peraturan PDIP nomor 25 tahun 2018 sebagai syarat penting ketika menandatangani surat pernyataan pimpinan partai politik (model B.2) sesuai PKPU nomor 20 tahun 2018.

Padahal dalam peraturan itu, disebutkan bahwa calon anggota DPR/DPRD dinyatakan sah dan dimasukkan dalam usulan DPC Partai yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen DPP.
Yang dilakukan DPC PDIP Belu justru di luar peraturan itu.

Hal ini terlihat dari sejumlah nama caleg yang ada dalam SK DPP namun tidak didaftarkan ke KPU Belu.

Salah satu caleg PDIP yang tidak didaftarkan ke KPU Belu, drg. Falentinus Pareira kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (26/7/2018) mengatakan, dalam SK DPP PDIP nomor: 350/KPT/DPP/VII/2018 tentang penetapan dan pengesahan calon anggota DPRD Kabupaten/kota dari PDIP pada pemilu 2019 tanggal 15 Juli 2018 terdapat namanya bersama 29 caleg lainnya yang terbagi dalam empat daerah pemilihan (dapil).

Dirinya, lanjut drg. Falentinus, berada pada dapil belu 2 dan nomor urut 2. Tak hanya itu, DPC PDIP Belu juga dinilai telah melanggar peraturan partai tentang rekrutmen dan seleksi calon anggota DPR/DPRD.

Namun kenyataannya, Ketua DPC PDIP Belu Yohanes Juang dan Sekretaris DPC Hendrikus Ata saat mendaftar ke KPU Belu tiak menyertakan namanya sesuai SK DPP tersebut.

"Itu SK DPP ditandatangani langsung Ketua Umum Megawati dan Sekjen Hasto Kristianto. Artinya, DPC wajib menjalankan apa yang sudah ditetapkan sesuai peraturan partai," ujarnya.

Falentinus sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan pimpinan DPC PDIP Belu yang mengangkangi SK DPP demi kepentingan mereka.

Terhadap hal tersebut, drg. Falentinus sempat meminta DPD PDIP NTT dan DPP PDIP di Jakarta untuk memberi perhatian terhadap tindakan menyimpang yang dilakukan DPC PDIP Belu.

Selain itu, dirinya sempat meminta klarifikasi ke KPU Belu karena pimpinan DPC PDIP Belu dinilai telah melakukan pelanggaran adminitrasi dalam melakukan pendaftaran caleg terutama dalam mengisi form B1 dan Form B2 dengan tidak memberikan data yang sebenarnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved