Berita Kota Kupang
Plt. Bupati Sabu Raijua Diperiksa oleh Penyidik Kejati NTT Selama 3 Jam. Ada apa ya?
Nikodemus Nithanael Rihi, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Sabu Raijua
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG---Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Drs. Nikodemus Nithanael Rihi, M.Si diperiksa oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTT.
Nikodemus Nithanael Rihi, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2013 sampai 2015.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT Gasper Kase kepada Pos Kupang usai mengikuti upacara memperingati HBA ke 58 di Kantor Kejati NTT, Senin (23/7/2018).
Gasper mengatakan, Plt Bupati Sabu Raijua tersebut telah diperiksa penyidik Kejati NTT pada, Kamis (20/7/2018) sore. Pemeriksaan tersebut memakan waktu sekitar 3 jam.
" Kita periksa yang beraangkutan dari jam tiga sampai jam enam sore, ya sekitar tiga jam. Kita periksa dia sebagai saksi dalam kasus dana bansos di Kabupaten Sabu Raijua," ungkap Gasper.
Gasper mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sekitar 11 orang saksi dalam kasus tersebut. Para saksi yang diperiksa berasal dari pihak pemerintah dan sejumlah pihak yang terkait dalam kasus tesebut.
" Yang terbanyak itu ya para penerima itu, Hanya kita masih melakukan evaluasi kira-kira siapa yang akan diambil keterangannya," jelas Gasper.
Gasper mengatakan, pihaknya akan turun langsung ke Kabupaten Sabu Raijua karena personil di Kejari Kabupaten Kupang sangat terbatas untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Sementara itu, Kejati Provinsi NTT Febrie Adriansyah, SH, MH mengatakan, progres peneyelesaian kasus dana bansos di Kabupaten Sabu Raijua masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
" Tetapi yang saya tekankan disini, kita ingin melihat dengan data lengkap sebenarnya berapa jumlah uang yang dikeluar, berapa pos-pos yang keluar, siapa penerimanya," jelasnya.
Febrie menegaskan, yang terpenting pihaknya harus membedakan juga bahwa kenapa uang tersebut sampai keluar, dan bagaimana pemanfaatannya.
" Kalau pemanfaatannya ada, kita akan lihat apakah penyimpangan hanya sebatas administrasi atau itu memang tindak pidana. Jadi kita melihat secara komprehensif kasus itu," tegasnya. (*)